Sadis! Isteri Bunuh dan Potong Kemaluan Suaminya, Hanya Gara-gara Ini?

IST/BS - Konferensi Pers Pelaku Pembunuhan Sadis di Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU – Beberapa waktu ini publik digegerkan dengan peristiwa pembunuhan sadis di Sei Jeruji RT 05 RW  02, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan kondisi korban sangat mengenaskan.

Korban ditemukan dengan tubuh penuh luka sayatan, usus terburai bahkan kemaluan korban juga terpotong, akhirnya terungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut.

Dari hasil kerja keras Sat Reskrim Polres Pulang Pisau dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dari kejadian tersebut tabir pelaku pembunuhan beberapa waktu ini menunjukkan titik terang bahwa istri korbanlah sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Lina (34), warga Sei jeruji RT. 05 RW. 02 Desa Sei Papuyu Sei Pesanan Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah tega menghabisi nyawa suaminya, Halidi (45), pada hari Minggu 23 Februari 2020 waktu lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, pada hari Kamis 27 Februari 2020 pagi.

BACA JUGA:   Dua Kotak Amal Masjid di Kota Palangka Raya Dicongkel Pencuri

Di depan sejumlah awak media, Kapolres menjelaskan kronologis pelaku yang tega menghabisi nyawa korban yang bukan lain adalah suaminya sendiri dengan cara menyayat sebanyak dua kali di bagian leher memudian menusuk perut  dengan menggunakan pisau dapur, yang pada saat itu korban sedang rebahan di dalam rumah dengan mata terpejam.

 

Tidak selesai disitu, lanjutnya, setelah dilihatnya tidak bergerak dan darahnya sudah tidak keluar, pelaku membawa korban keluar rumah dan ditaruh kurang lebih 30 meter di belakang rumah, kemudian pelaku memotong kemaluan korban dan membuangnya bersama pisau yang digunakan untuk membunuh.

Pemicu dari kejadian ini, kata Kapolres, berawal saat beberapa hari belakangan pelaku melihat korban terlihat berperilaku aneh dan tidak mau bekerja untuk mencari nafkah, sehingga pelaku merasa kesal dan melampiaskan kekesalannya.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

Didampingi Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, Kapolres menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

(Afr/beritasampit.co.id)