Anang Hermansyah Minta Wishnutama Ubah Aturan TDUP Royalti Musik

Anang Hermansyah. Dok: Istimewa

JAKARTA— Hak Cipta dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun menurut Anang Hermansyah, keberadaan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut nyatanya belum banyak pemangku kepentingan yang mengetahuinya.

Bahkan beber Anang, aturan pembayaran royalti di tempat publik seperti pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan tempat pariwisata yang memutar lagu itu juga belum diketahui oleh para pelaku usaha.

Untuk itu, Anang mendesak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio untuk mengubah Peraturan Menteri nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

BACA JUGA:   Polri Siap Amankan Rumah Kosong Saat Periode Mudik Lebaran 2024

Mantan Anggota Komisi X DPR RI itu bilang perubahan nomenkaltur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif semestinya diikuti dengan mengubah paradigma kementerian dengan mensinergikan antara sektor pariwisata dan ekraf.

“Secara konkret mengusulkan agar Menteri Wishnutama untuk mengubah Permen Nomor 10 Tahun 2018 dengan menyertakan sektor kreatif, khususnya mengenai royalti musik sebagai salah satu syarat terbitnya Tanda Dasar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Saya kira perlu diatur agar TDUP yang diterbitkan pemerintah disertakan mengenai kewajiban membayar royalti penyanyi dan pencipta terhadap lagu yang diputar di tempat usaha,” ujar Anang Hermansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, (28/2/2020).

Pasalnya, Ketua Kaukus Parlemen Anti Pembajakan DPR Periode 2014-2019 itu menyebut ketidakpatuhan tempat usaha terhadap pembayaran royalti jelas merugikan pencipta dan penyanyi lagu.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Desak Dirut PHE Bekerja Maksimal Tingkatkan lifting Migas Nasional

“Saya ambil contoh almarhum mas Naniel Yakin, pencipta lagu Bento yang dinyanyikan Iwan Fals, berapa yang beliau terima dari lagu yang sering diputar di pusat perbelanjaan, cafe dan tempat wisata? Hingga akhir hayatnya, Mas Naniel dalam keadaan yang memprihatinkan,” kesal Anang.

Suami tercinta Ashanty itu pun berharap agar pemerintahan Jokowi -Ma’aruf Amin secara serius membereskan persoalan hak cipta dan royalti yang menjadi hak pelaku industri kreatif di sektor musik.

“Semoga pemerintahan Jokowi di periode kedua ini serius membereskan persoalan royalti dan hak cipta,” pungkas Anang Hermansyah.

(dis/beritasampit.co.id)