Enam Tersangka Tindak Pidana Pertambangan Diringkus Polisi

KONFERENSI PERS : NAS/BS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK dan jajarannya saat melaksanakan konferensi pers terkait penanganan Tindak Pidana bulan Februari, di halaman Polres Katingan, Jumat 28 Februari 2020 sore, serta barang bukti yang diamankan.

KASONGAN – Polres Katingan telah mengamankan enam tersangka tindak pidana kejahatan pertambahan yaitu CO alias GJ, SW alias MO, SW alias SP, AS alias MM, RO alias RM dan AT alias LH.

“Waktu Kejadian di lokasi Desa Geragu, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, pada Sabtu, 15 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB,” ungkap Kapolres Andri Siswan Ansyah kepada sejumlah wartawan, Jumat 28 Februari 2020 saat menggelar konferensi pers di Halaman Polres Katingan.

Dalam Konferensi Pers terkait penanganan Tindak Pidana ini, Kapolres Katingan yang didamping Wakapolres Katingan Kompol Arifin dan Kasat Narkoba Iptu Yosep menjelaskan, kronologis penangkapan, saat anggota Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan terpimpin, yaitu penertiban para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Lajun Sianturi, di wilayah hukum Polres Katingan.

Sehingga mendapati beberapa orang, dan telah tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan pertambangan jenis emas dengan menggunakan alat bantu pertambangan dan menggunakan alat berat jenis ekskavator tanpa ada memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang.

“Setelah itu anggota mengamankan orang beserta barang bukti tersebut ke Polres Katingan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata Hukum. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yaitu satu unit mesin diesel merk Tianli 30 PK/HP, satu unit keong (pompa air), sstu gulung selang gabang warna kuning, satu gulung selang plastik warna biru, dua lembar karpet, satu buah sekop, satu batang pipa paralon, satu batang selang spiral, dan satu unit ekskavator merk Zoomlion ZE 210E warna kuning.

Sementara itu, diketahui, pelanggaran tersebut adalah merupakan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(Nas/beritasampit.co.id)