Ini Modus Tersangka Penipuan Terhadap Warga Katingan, Terhipnotis Hampir 1 Tahun

KONFERENSI PERS: NAS/BS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, saat melaksanakan konferensi pers terkait penanganan Tindak Pidana bulan Februari, di halaman Polres Katingan, Jum'at 28 Februari 2020 sore.

KASONGAN – Sungguh licik aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka Ratno Edy Suryadi (46) warga gang Karya Baru, Kelurahan Belitung, Kecamatan Kertakhanyar, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Ia berhasil menipu korbannya yaitu Sri Parmiatun (44), warga jalan Tjilik Riwut Km 27, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Penipuan yang dilakukan itupun menghasilkan uang sebanyak kurang lebih Rp 258 juta dari korbanya. Penipuan ini dilakukan tersangka Terhadap korban kurang lebih selama 1 tahun lamanya.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan, tersangka mengaku bisa menarik benda-benda gaib berupa emas, uang dollar, dan berlian untuk meyakinkan korban, sehingga korban tergiur.

“Tersangka pernah mempraktekan aksinya yaitu untuk menarik emas dengan cara melakukan tipuan tangan didalam ruang yang gelap, sehingga korban tidak menyadari bahwa ritual yang dilakukan tersangka hanyalah tipuan yang tujuannya untuk menyakinkan korban,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK kepada sejumlah wartawan saat melaksakan konferensi pers terkait penanganan Tindak Pidana bulan Februari, di halaman Polres Katingan, Jumat 28 Februari 2020 sore.

Dijelaskan, pada konferensi pers tersebut, kejadian itu terjadi pada bulan Januari 2019, korban bertemu dengan saksi Alfian yang merupakan teman lama yang dijumpai di Sampit pada tahun 2016, dan menawarkan kepada korban untuk merubah nasib dengan cara ikut usaha seperti yang dilakukan saksi yakni misi mengangkat benda atau barang berharga seperti uang Dollar, Berlian dan Emas.

BACA JUGA:   Siswa SMA Negeri 2 Kasongan Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

Mendengar hal tersebut maka korban tertarik untuk mencoba cara itu. Kemudian saksi Alfian menghubungi tersangka Ratno Edy Suryadi (tersangka) yang berada di Banjarmasin Kalimantan Selatan memberitahukan bahwa ada orang yang tertarik untuk ikut misi tersebut.

“Kemudian tersangka menjelaskan cara atau syarat untuk memulai misi itu dan awalnya meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang sebanyak Rp 26 juta, namun saat itu korban hanya bersedia mengirim uang sebanyak Rp 10 juta dan mentransferkan sisanya beberapa hari kemudian ke nomor rekening BRI atas nama tersangka,” ujar Kapolres Andri Siswan Ansyah.

Sehingga dari bulan Januari sampai Maret 2019, korban sudah mengirim uang sebanyak Rp 63 juta kepada tersangka, merasa korban mudah di minta uang. Maka tersangka melanjutkan aksinya dengan berbagai alasan untuk meminta uang kepada korban dengan mengajak misi baru lagi.

Kemudian, korban ada menanyakan hasil dari misi itu, namun saat itu tersangka mengelak dengan memberikan alasan lain dan menyuruh korban untuk mengikuti misi lain yaitu misi mengangkat Berlian.

Dalam misi tersebut tersangka terus meminta uang kepada korban dalam jumlah yang banyak, sehingga korban harus meminjam uang kepada orang lain dan meminjam uang di bank. Dalam kurun waktu bulan April sampai bulan Mei 2019, korban kembali mengirim uang sebanyak Rp 30 juta kepada tersangka yang dikirim langsung melalui tranfer ke nomor rekening tersangka Ratno Edy Suryadi, dalam misi mengangkat berlian tersebut tidak ada membuahkan hasil apapun sesuai dengan yang telah dijanjikan tersangka kepada korban.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Hadiri Peresmian Mal Pelayanan Publik dan Penguatan Komitmen Penerapan Digital

Kemudian, tersangka melanjutkan aksinya dengan mengajak korban untuk mengikuti misi baru yaitu, misi mengangkat Emas dari keramat, dalam kurun waktu dari bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 tersangka sudah meminta uang dengan alasan untuk mengangkat emas kepada korban sebanyak Rp 165 juta yang semuanya dikirim oleh korban kepada tersangka melalui transfer rekening.

Hingga total yang telah dikirim okeh korban kepada tersangka dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 yaitu sekitar kurang lebih Rp 258 juta. Dari misi – misi tersebut korban tidak ada mendapat hasil apapun dari apa yang telah dijanjikan oleh tersangka.

“Merasa dirugikan, maka korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut. Tindakan kepolisian menerima laporan, BAP saksi-saksi dan korban, laksanakan lidik, penangkapan tersangka serta proses lidik,” jelas Kapolres Andri Siswan Ansyah.

(nas/beritasampit.co.id)