KPU Diminta Verifikasi Data Pendukung 149 Bakal Paslon Pilkada Serentak 2020

KPU RI Saat Rakornas Deteksi Dini Pilkada Serentak 2020. Dok: Istimewa

JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan total bakal pasangan calon yang maju lewat jalur perorangan untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebanyak 149 pasangan.

Ada 147 bakal pasangan calon perorangan merupakan bakal pasangan bupati-wali kota dan 2 pasang lainnya untuk pemilihan gubernur.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan kepada KPU agar dapat melaksanakan seluruh kegiatan dalam tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:   Cegah Bullying, Dede Yusuf: Butuh Peran Sekolah Beri Pendidikan Karakter Anak

“Seperti pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020 yang merupakan tahapan verifikasi administrasi, serta menyarankan kepada para Paslon untuk dapat memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dan memperhatikan tenggat waktu yang ada,” kata Bamsoet, Jumat, (28/2/2020).

Bamsoet juga memastikan KPU agar dapat mengoptimalkan verifikasi faktual bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga tidak ada kegandaan data pendukung terhadap Paslon perorangan, sehingga Pilkada 2020 dapat berjalan dengan jujur dan adil.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Desak Dirut PHE Bekerja Maksimal Tingkatkan lifting Migas Nasional

“Saya minta masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada, yaitu dengan dengan mencari tahu rekam jejak masing-masing calon dan memilih tanpa adanya paksaan dari pihak manapun,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)