Modus Bisa Tarik Benda Gaib, Tersangka Penipuan Diringkus Polisi

KONFERENSI PERS : NAS/BS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, saat melaksanakan konferensi pers terkait penanganan Tindak Pidana bulan Februari, dihalaman Polres Katingan, pada Jumat, 28 Februari 2020 sore.

KASONGAN – Jajaran Polres Katingan berhasil menangkapan tersangka Ratno Edy Suryadi (46) di gang Karya Baru, Kelurahan Belitung, Kecamatan Kertakhanyar, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis, 13 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka ini telah melukukan tindak pidana penipuan terhadap korban yaitu Sri Parmiatun (44), di jalan Tjilik Riwut Km 27, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Januari 2019 lalu.

Saat konferensi pers, Jum’at 28 Februari 2020 di halaman Polres Katingan, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK menerangkan, penangkapan tersangka terkait tindak pidana penipuan, pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih uang sebesar Rp 258 juta. Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melakukan dugaan penipuan terhadap korban. Tersangka mengaku bisa menarik benda-benda gaib untuk meyakinkan korban, sehingga korban tergiur.

“Tersangka pernah mempraktekan aksinya yaitu untuk menarik emas dengan cara melakukan tipuan tangan didalam ruang yang gelap, sehingga korban tidak menyadari bahwa ritual yang dilakukan tersangka hanyalah tipuan yang tujuannya untuk menyakinkan korban,” jelasnya.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Katingan Lakukan Operasi Keselamatan

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yaitu berupa 3 batang besi warna kuning, 5 lembar bukti tranfer ke rekening Bank BRI atas nama Ratno Edy Suryadi dan atas nama Jumatun, 3 buah HP, 2 buah SIM card, 2 buah buku tabungan bank BRI beserta ATM, dan 1 rangkap rekening koran bank BRI.

(nas/beritasampit.co.id)