Perubahan RPJMD: Ini Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi Nasdem

Wakil Walikota, Umi Mastikah Sriosako

PALANGKA RAYA-Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengapresiasi Fraksi Partai Nasdem, DPRD Kota Palangka Raya terhadap Perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.
Apresiasi dari orang nomor satu di Kota Palangka Raya itu disampaikan dalam penjelasan atau jawaban Walikota yang dibacakan Wakil Walikota, Umi Mastikah Sriosako menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Nasdem, mealui Juru Bicaranya, Susi Idawati atas usul saran dan masukan terhadap Perubahan RPJMD yang diajukan oleh Walikota.
Waikota dalam penjelasannya menyampaikan, ada beberapa poin bagian yang berubah dari Raperda RPJMD yang adiajukan, yakni penambahan dan pergantian peraturan pada konsideran, pasal dan ayat dalam batang tubuh Raperda.
“Perubahan dalam lampiran Raperda yang meliputi penambahan tujuan daerah, perubahan nomenklatur sasaran daerah dan perubahan nomenklatur sasaran perangkat daerah tertuang dalam BAB V RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023,” jelas Walikota, Kamis (27/2/2020).
Berikutnya lanjut Walikota, yaitu terkait perubahan kinerja pendanaan dan program perangkat daerah tertuang dalam BAB VII, RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023. “Perubahan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tertuang dalam BAB VIII RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023,” jelasnya.
Selanjutnya, Pemkot palangka Raya akan melakukan kajian terkait Pasal 8 Pperaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 yang menjadi pertimbangan adalah Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengimplementasikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 6 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Ini tentu saja berdampak pada dokumen perencanaan daerah, sehingga perlu melakukan perubahan agar tetap selaras dengan struktur yang telah ditetapkan. Serta dengan diterapkannya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan dokumen perencanaannya,” kata walikota.
“Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 akan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86tahun 2017,” timpalnya.

(gra/beritasampit.co.id)