Presiden Minta RUU Omnibus Law Selesai Dalam 100 Hari, Baleg DPR: Memang Kita Robot Apa

Ilustrasi Gedung DPR RI Parlemen Senayan. Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA—  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Purwanto mengaku keberatan atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR yang meminta menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dalam 100 hari kerja.

“Yang jelas kami masih kritisi pasal per pasal karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak, dan tidak harus 100 hari selesai, mending kami tidak tanda tangan. Memang kita ini robot apa. Sekian ribu pasal, halamannya 2000 sekian. Memangnya kita robot,” tegas Bambang, Jumat, (28/2/2020).

BACA JUGA:   Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin Dukung Insentif Mobil Hybrid

Adapun RUU tersebut menyatukan berbagai pasal dalam UU yakni 79 UU yang terdiri dari 1.244 Pasal. Sejumlah beleid itu akan direvisi untuk memangkas aturan yang selama ini menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.

“Apa persoalan yang muncul misalnya tenaga kerja banyak tidak kerja, sehingga membuka perizinan agar investor masuk. Tapi perlu di ingat, apakah investor asing akan memakai tenaga kerja kita. Ini yang juga menjadi persoalan,” pungkas Bambang  Purwanto.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fadli juga mempersoalkan dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena dinilai banyak cacat hukum dalam beberapa pasal didalamnya.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Fadli bilang draf Omnibus Law memang mengandung banyak sekali cacat serius. Apalagi dengan ditemukannya Pasal 170 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi Undang-undang.

“Saya mengusulkan agar draft RUU Omnibus Law ditarik, atau diperbaiki, sebelum kemudian diajukan kembali dengan konsep yang lebih bersih dan masuk akal,” kata Fadli Zon.

(dis/beritasampit.co.id)