Susun Omnibus Law, Fadli Zon: Pemerintah Melanggar ‘Trias Politika’

Fadli Zon. Dok: Istimewa

JAKARTA— Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja potensial melanggar prinsip demokrasi mengenai trias politika.

Karena, menurut Fadli, draft yang berisi 11 kluster pembahasan dan 1.2000 pasal produk hukum sekitar 79 UU itu cenderung memperkuat kewenangan Presiden hingga ke tingkat yang luar biasa besar.

“Bahkan, dengan adanya pasal 170 kekuasaan Presiden dalam proses penyusunan perundang-undangan jadi bersifat tunggal dan absolut yan tak perlu lagi melibatkan parlemen,” tandas Fadli, Jumat, (28/2/2020).

BACA JUGA:   Kritisi SKK Migas, Mukhtarudin: Target Produksi Minyak 1 Juta Barel pada 2030 Hanya Mimpi

Padahal, politikus Gerindra itu bilang berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945, dengan jelas disebutkan bahwa pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR, bukan Pemerintah.

“Artinya, menurut konstitusi, DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk perundang-undangan,” ungkap Fadli.

Secara kuantitatif, RUU inisiatif DPR terlihat seolah bersifat mayoritas. Namun, jika  diihat secara kualitatif, satu RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah akan mengubah sekitar 79 undang-undang yang sudah ada.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Dikatakan, jumlah undang-undang yang hendak diubah Omnibus Law terlalu banyak, sehingga sangat bersifat problematis dari sisi norma pembagian kekuasaan.

“Apalagi, ini bukan satu-satunya Omnibus Law yang diusulkan Pemerintah. Bayangkan, ada berapa banyak UU yang dikendalikan langsung oleh Presiden nantinya, jadi hal ini memang langgar konsep trias politika,” pungkas Fadli Zon.

(dis/beritasampit.co.id)