Beredar Surat Pengurus Pusat PSHT Dukung Pembubaran Cabang Kotim?

Surat Pengurus Pusat PSHT Beredar di Masyarakat

SAMPIT – Surat Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PHST) yang isinya mendukung penuh pembubaran PSHT Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tersebar luas.

Surat Pengurus Pusat PSHT itu ditandatangani Ketua umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc. dan Sekretaris Umum Ir Purwanto Budi Santoso.

Ada beberapa poin yang mendasar dalam surat tersebut, mengapa Pengurus Pusat PSHT menginginkan agar cabang Kotim itu sebaiknya dibubarkan. Salah satunya, PSHT Cabang Kotim bukan merupakan bagian dari Persaudaraan Setia Hati Terate, anggota khusus IPSI (perguruan historis/pendiri IPSI) sebagaimana dimaksud pada pasal 3 anggaran rumah tangga IPSI 2016.

Selain itu, isi surat tersebut mengarahkan bahwa Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menduga adanya manipulasi hak paten dalam penggunaan singkatan PSHT. Pertama, bisa lolos dari sistem “AHU-online” Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tanpa disingkat seperti itu, dapat dipastikan akan tertolak secara otomatis oleh sistem “AHU-Online”.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

Sedangkan yang kedua, dapat mengelabuhi Aparat keamanan, Aparat pemerintahan, warga Persaudaraan Setia Hati Terate dan masyarakat awam, bahwa seolah perkumpulan “PSHT Cabang Kotawaringin Timur” tersebut merupakan bagian dari Persaudaraan Setia Hati Terate.

“Upaya manipulasi itu sangat memprihatinkan,” kata ketua umum melalui surat edaran sekaligus menjawab pernyataan sikap dari Perajah Motanoi Kalimantan Tengah Nomor 03/P.MOTANOI-KT/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 yang menginginkan agar PSHT Cabang Kotim segera dibekukan.

Untuk itu, Pengurus Pusat PSHT mendukung sepenuhnya agar Perkumpulan “PSHT” Cabang Kotim dapat segera dibubarkan dengan alasan, pertama, proses pembentukannya patut diduga dilakukan dengan cara “manipulasi” yang sangat mungkin didasarkan “adanya niat yang tidak baik”.

Kedua, telah menimbulkan keresahan masyarakat dan kegaduhan yang mengganggu masyarakat adat setempat dan dianggap telah gagal dalam mendidik anggotanya.

Ketiga, dinilai telah membelakangi pihak Perajah Motanoi sebagai sayap pasukan Fordayak-KT yang secara AD-ART adalah sebagai pasukan dalam menjaga kamtibmas, Utus (harkat martabat) Falsafah “Huma Betang”.

BACA JUGA:   Pesan Menohok Pelaku UMKM di Sampit ke PLN karena Listrik Sering Padam saat Ramadan

Dan keempat, merugikan nama baik Persaudaraan Setia Hati Terate yang juga sering disingkat PSHT.

“Diimbau kepada seluruh jajaran pengurus pusat, cabang/cabang khusus/komisariat, ranting, rayon dan seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate apabila menemukan organisasi atau sekelompok orang atau seseorang yang dengan sengaja mengatasnamakan dan atau menggunakan atribut Persaudaraan Setia Hati Terate melakukan tindakan anarkis, membuat keonaran dan kegaduhan ataupun perbuatan lain yang melanggar hukum agar segera dilaporkan kepada Aparat Keamanan terdekat,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Sebelumnya, oknum PSHT Cabang Kotim sebanyak 8 orang telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga lokal.

Kejadian memilukan itu langsung mendapat reaksi keras dari warga lokal yang ada di Kotim bahkan Kalteng. Mereka menginginkan agar pelaku ditangkap dan dihukum seadil-adilnya serta di sidang adat.

Berdasarkan keputusan dan kesepakatan akhirnya PSHT Cabang Kotim dibekukan sementara.

(ifin/beritasampit.co.id)