PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil memutus mata rantai jaringan kawanan pencuri yang berjumlah 3 (Tiga) orang dan 1 penadah di sekitar wilayah Pangkalan Bun.
“Dari keempat kawanan pencuri yang berhasil digulung anggota Satreskim Polres Kobar, ada salah satu tersangka yakni berinisal AS ternyata dalam aksi pencuriannya telah melibatkan anak-anak dibawah umur,” jelas Kapolres AKBP E Dharma B Ginting, Jumat 28 Februari 2020. Kemarin.
Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka AS mengakui telah membina anak-anak dibawah umur, untuk melakukan yang tidak semestinya dilakukan tindak pidana pencurian.
“Pokoknya, siapapun orangnya mau anak kecil, dewasa orang tua tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” imbuh Kapolres.
Mantan Kapolres Katingan ini juga mengatakan kepada anak-anak dibawah umur yang telah ikut terlibat dengan tersangka AS akan dilakukan pembinaan melalui para orangutanya.
AS sendiri telah melakukan pencurian di 3 TKP, yakni Jalan Mak Jambek RT 04 Kelurahan Raja Sebrang. Jalan H Abdul Sukur disebuah Warung Kopi RT 10 Kelurahan Raja dan terakhir di Jalan Pantasari Masjid Sirajul Muhtadin.
“Modus operasinya, di TKP pertama pelaku mencuri HP saat korban tidur, di TKP kedua pelaku merusak gembok warung kopi, di TKP ketiga pelaku mengambil tas disaat korban sedang berwudu,” beber Kapolres.
Semua barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Kobar, kini para tersangka diancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancama penjara 7 tahun.
(Man/beritasampit.co.id).