Kejaksaan Negeri Imbau Badan Usaha Patuh Terhadap Kepesertaan Program JKN KIS 

IST/BS - BPJS Kotim gandeng Kejaksaan Negeri berikan sosialisasi ke badan usaha swasta.

SAMPIT – Memastikan bahwa perusahaan-perusahaan terdaftar ke dalam program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Sampit.

BPJS Sampit bersama dengan Kejaksaan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi terpadu bagi badan usaha yang telah melakukan pengurusan izin usaha tetapi belum mendaftarkan perusahaannya ke dalam program JKN-KIS.

“Sebagai ketua pengawas kepatuhan, saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam program JKN-KIS, dan agar segera mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya serta karyawannya, memberikan secara lengkap dan benar,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sampit Hartono. Sabtu 29 Februari 2020.

BACA JUGA:   BPOM Sidak Sejumlah Minimarket di Sampit Hasilnya Semakin Membaik

Ia berharap dengan adanya partisipasi pelaku usaha untuk ikut ke dalam program JKN -KIS, maka program ini akan terus berkesinambungan.

Terpisah, Kepala Bidang Peluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Sampit Wiwik Indrawati menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi terpadu ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha.

Sebelumnya 98 badan usaha belum terdaftar di Kotim telah pihaknya kunjungi dan imbau segera mendaftarkan ke dalam program JKN-KIS.

BACA JUGA:   Periode Kedua Halikinnor, Pemuda Cempaga ini Lebih Mendorong Berpasangan dengan Fajrurrahman

“Kami berharap semua yang mengikuti sosialisasi ini segera mengurus pendaftaran dan menjadi peserta JKN-KIS agar semua karyawan mendapatkan hak jaminan kesehatannya,” tambah Wiwik Indrawati.

(Put/Beritasampit)