Selama Bulan Februari Polres Katingan Ungkap 12 Kasus 

Berita Sampit
KRIMINAL : NAS/BS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK saat melaksanakan Konferensi Pers terkait penanganan Tindak Pidana bulan Februari, di halaman Polres Katingan, Jumat, 28 Februari 2020.

KASONGAN – Selama bulan Februari 2020 Polres Katingan dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 12 kasus, dimana saat ini semua tersangka diamankan di Rutan Polres Katingan guna menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

Berbagai kasus yang terungkap tersebut yaitu, Narkoba, Penipuan, Penggelapan, Ilegal Minning, Curanmor serta kasus Sajam.

Untuk kasus Narkoba sebanyak empat  kasus, dengan tujuh orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 12,42 Gram.

“Selain pengungkapan kasus Narkoba, juga berhasil mengamankan enam pelaku Ilegal Minning dengan menggunakan alat berat jenis eksavator serta mesin diesel di Desa Geragu Kecamatan Pulau Malan,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah kepada sejumlah wartawan, saat melaksanakan Konferensi Pers terkait penanganan Tindak Pidana bulan Februari, di halaman Polres Katingan, Jumat, 28 Februari 2020.

Kemudian, berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan buah sawit di perusahaan PT. Bisma dan penggelapan spare part kendaraan sepeda motor dan mobil.

“Kami juga berhasil mengungkap dua kasus Curanmor, dua kasus sajam dan seorang tersangka penipuan dengan modus dapat menarik benda gaib dengan media tiga batang besi. Secara keseluruhan Polres Katingan mengungkap 12 kasus, dimana saat ini semua tersangka diamankan di Rutan Polres Katingan guna menjalani proses hukum sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

(nas/beritasampit.co.id)