Ini 7 Tuntutan Sejumlah Bidan Terkait Besaran TPP ke Bupati Katingan

Berita Sampit
TUNTUTAN : NAS/BS - Perwakilan Bidan Krisnati Dewi saat menyampaikan tuntutan kepada Bupati Katingan, di gedung Salawah Kasongan, Senin, 2 Maret 2020.

KASONGAN – Kurang lebih sebanyak 16 orang profesi Bidan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan tuntutan kepada Bupati Katingan Sakariyas.

Tututan tersebut disampakkan dari perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Katingan, Krisnati Dewi, saat pelaksaan audiensi bersama organisasi profesi kesehatan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Katingan, di gedung Salawah Kasongan, pada Senin, 2 Maret 2020.

Pasalnya, tuntutan itu berkaitan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020 tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan tidak sama dengan tahun sebelumnya karena ada pengurangan di setiap jenjang ASN.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan ini hasil rapat pertemuan kurang lebih sebanyak 16 orang Bidan, pada jumat, 7 Februari 2020, di aula sekretariat KNPI Kabupaten Katingan lalu dan kemudian disampaikan kepada kepada Bupati Katingan Sakariyas.

“Dari hasil rapat itu, menjelaskan terkait  Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020 tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, dan menyampaikan sebanyak 7 tuntutan kepada Bupati Katingan,” jelas Krisnati Dewi sebagai Bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu Banut Kalanaman.

7 poin tuntuan kepada Bupati katingan yaitu :

  1. Menolak dengan tegas Peraturan Bupati Katingan nomor 40 tahun 2020 tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
  1. Mendukung surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat funsional tertentu atau tenaga medis di Puskemas, di rumah sakit yang dirasakan sangat tidak rasional.
  2. Ketimpangan dan ketidakadilan dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, dengan profesi lainnya seperti Dokter, Apoteker, Promkes, dan Fungsional Umum lainnya. ” Padahal kami dalam satu wadah, dan kinerja kami sama-sama jam kerja, sama-sama dalam melaksanakan kerja, kerja selalu bekerja sama,” ujarnya membacakan surat tuntutan kepada bupati Katingan.
  3. Pemerintah daerah di mohon menghitung kembali TPP khusus Bidan. Berkaitan dengan beban kerja, dengan resiko kerja karena tuntutan untuk profesi Bidan sangat besar, seperti :
BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Lakukan Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial

Naik pangkat dan alih jenjang bidan harus mengikuti pelatihan dan mempunyai surat tanda registrasi bidan yang mempunyai syarat, yaitu harus membiayai pelatihan seperti yang dibiayai.

Kemudian, tahap pelayanan Bipoli menurut aturan Bupati Katingan nomor 54 tahun 2019 tentang perubahan peraturan atas peraturan Bupati Katingan nomor 16 tahun 2005 tentang penetapan taraf restribusi pelayanan kesehatan pada Puskemsmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Polindes.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

Dan dinas kesehatan Kabupaten Katingan yang memberatkan kami (Bidan) sebagai tuntutunan untuk menarik sebagai biaya persalinan normal Rp 1 juta, dan lain-lainnya.

  1. Menuntut uang jaga pada rumah sakit Mas Amsyar dan Puskesmas agar tidak dihapus.
  2. Apabila tidak disetujui berkaitan dengan uang jaga rumah sakit dan Puskesmas, kami (Bidan) tidak bersedia untuk dinas malam dan dinas siang.
  3. Apabila hal yang telah kami (Bidan) sampaikan dan kami mohon dengan hormat kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta kepada OPD untuk di pertimbangkan kembali. karena pihaknya merasa (Bidan) bekerja dalam satu wadah satu dalam rumah, kita (Bidan) makan sama-sama ada yang makan daging ada yang makan ikan.

” Dan yang terakhir, ini yang sangat kami rasakan apabila tidak ada solusi dalam permasalah ini. Kami siap beraksi dengan tidak melakukan tugas kami selama 1x 24 jam. Dan bila berlanjut sampai tidak ditemukan solusi dan kesepakatan bersama tentang masalah ini. Kasongan 7 Februari 2020 yang mewakili bidan Kabupaten Katingan,” pungkasnya.

(nas/beritasampit.co.id)