Ini Perkembangan Hukum Tersangka Mantan Anggota PSHT di Polres Kotim

Berita Sampit
SEPAKAT : Ist/BS - Foto bersama saat rapat koordinasi di kantor DAD Kotim, menyepakati pembekuan aktifitas PSHT untuk sementara waktu.

SAMPIT – Proses hukum yang dijalani oleh Delapan mantan anggota PSHT di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini memasuki babak baru. Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Budi Martono S.IK menyebut bahwa saat ini delapan pelaku pengeroyokan pemuda bernama Herpansyah, warga Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga. Tengah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kotim.

“saat ini perkembangan kasus tersebut sedang menuju tahap satu. Yakni dalam proses penyidikan dan tengah melengkapi berkasnya. Sedangkan untuk saat ini tidak ada reka ulang. Kita juga masih menunggu petunjuk dari kejaksaan, jika semua beres. Nantikan berkas akan kita serahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Budi Martono, S.IK, Senin, 2 Maret 2020.

BACA JUGA:   Langkah Muhammad Syauqie untuk Menjadi Gubernur Kalteng Terhalang Ini

Delapan pelaku itu akan di sangkakan dengan pasal 170 karena bersama-sama melakukan kekerasan. Rommel meminta kepada masyarakat Kotim untuk tetap menjaga keamanan dan ketertibas.

Sementara itu, aktivitas PSHT Kotim dihentikan sementara demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Delapan oknum yang berinisial MKW 24 tahun, MTI 27 tahun, AG 22 tahun, MS 40 tahun, FAW 20 tahun, MES 20 tahun, AM 19 tahun dan MNK 21 tahun. tersebut kini telah dikeluarkan dari organisasi pencak silat tersebut.

BACA JUGA:   SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP Penyaluran BBM Subsidi

(jmy/beritasampit.co.id)