Pemuda Asal Lamandau Ini Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS – Marselus (23), warga Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau diamankan Polsek Kapuas Tengah, Sabtu, 29 Februari 2020.

Pemuda tersebut diamankan di Mess Estafe Waterfull PT Kapuas Maju Jaya, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Benar. Kami telah mengamankan Marselus,” kata Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur Winarno, Senin, 2 Maret 2020.

Sambung dia, pria yang sekarang tinggal di Mess Estafe Waterfull PT Kapuas Maju Jaya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhafap korban Yarobeam (45), Jumat, 28 Februari 2020 lalu.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

Masih kata Catur, kejadian tersebut bermula ketika korban korban mendengar keributan di depan rumah/mess tersebut. Lalu korban keluar dan melihat pelaku dan Dexi cekcok adu mulut.

“Korban pun berniat melerai, namun pelaku Iangsung melakukan penusukan terhadap korban, dan akibat tusukan tersebut korban mengalami luka dibagian perut samping kanan akibat senjata tajam,” ujar Catur.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Akibat kejadian tersebut, kata Kapolsek ini, korban Iangsung di bawa ke rumah sakit di Kabupaten Gunung Mas untuk diberi perawatan medis.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” beber Catur.

Ditambahkan dia, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis keris panjang besi 17,5 dengan gagang dan kompang dari kayu warna coklat.

(irfan/beritasampit.co.id)