PALANGKA RAYA – Ratusan massa besok dipastikan akan demo ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rangka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub), nomor 40 tahun 2019.
Aksi tesebut, dikatakan oleh koordinator aksi nya Jefrico Putra Seram adalah aksi untuk meminta Pergub tersebut di cabut atau di tangguhkan dengan revisi.
“Pergub itu, minta kami di cabut atau revisi,” Kata pemuda yang akrab disapa Jefri, saat berada di Warung Kopi Mahasiswa, Senin, 2 Maret 2020 saat kajian diskusi aksi.
Dikatakannya lagi, besok aksi akan diikuti oleh sekitar ratusan ojek maupun driver online. Dimana, hasil kajian Pergub Kalimantan Tengah itu, ada poin yang memberatkan.
“Massa dari driver dan ojek online, baik Gocar dan Grab. Karena ada poin yang memberatkan, yaitu soal koperasi”, katanya.
Aksi besok lanjutnya, akan dilakukan di gedung DPRD provinsi Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 08.00 WIB.