Rekrutmen P3K Tahun 2020 Tunggu Petunjuk Pusat, Sabirin Minta Masyarakat Bersabar

Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar (Foto Istimewa)   

PALANGKA RAYA- Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka kemungkinan untuk kembali merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari kalangan profesional pada 2020.

Terkait rencana pemerintah pusat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) merekurut P3K.

Menurut dia, apabila nantinya kebijakan yang mengatur mengenai perekrutan tersebut disampaikan beserta juklak dan juknisnya, maka pihaknya akan segera melaksakan perintah tersebut.

“Apabila sudah ada juklak dan juknisnya, BPKSDM segera memetakan formasi apa saja yang nantinya akan diusulkan dalam perekrutan P3K,” jelas Sabirin Muhtar, saat ditemui wartawan disela-sela acara pengenalan Aplkasi siMAYA, di ruang rapat lantai II Kantor Balaikota Palangka Raya, Senin (2/3/2020).

BACA JUGA:   Bundaran Besar Jadi Lokasi Masyarakat Palangka Raya Menunggu Berbuka Puasa

Lebih lanjut Sabirin menjelaskan, usulan formasi guru, tenaga kesehatan dan formasi teknis akan disampaikan sesuai kebutuhan. Namun demikian, dirinya tidak berani memastikan apakah ada rekrutan P3K tahun ini.

Oleh karenya dia meminta kepada para calon pencari kerja agar bersabar. “Kami minta masyarakat bersabar dan tunggu saja siapa tahu tahun ini ada,” ucap Sabirin.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat telah mentransfer gaji untuk penggajian P3K ke kas daerah. Uang gaji tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, Absiah. Dilansir dari antarakalteng, nilai dana yang ditransper pusat tersebut sebesar sekitatar Rp 7 Miliar untuk penggajian P3K baru yang akan direkrut tahun ini.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

Sebelumnya, kemungkinan rekrutmen P3K dibuka awal tahun 2020 atau menunggu rekrutmen calon pegawai negeri sipil berakhir dilontarkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja.

Namun begitu, pria yang akrab disapa Iwan ini menyatakan, pihaknya masih berkomitmen untuk memastikan status P3K rekrutan awal yang terganjal akibat kesiapan APBD dari pemerintah daerah.

Pemerintah juga akan mengkaji kebijakan yang mengatur perekrutan PPPK tahap pertama pada 2019. Kajian apakah masih relevan untuk mengadakan seleksi P3K tahap selanjutnya.

“Kita akan lihat kembali kebijakannya, apakah masih fit atau tidak untuk kebijakan berikutnya,” mengutip dari liputan6.com.

Sebagai informasi, penarikan PPPK sebagai PNS kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(gra/beritasampit.co.id)