Bidan Tuntut Mogok Kerja dan Aksi, Bupati “Naik Darah”

AUDIENSI : NAS/BS - Bupati Katingan Sakariyas, saat menghadiri audiensi bersama ASN profesi Kesehatan dan PGRI, di gedung Salawah Kasongan, Senin, 2 Maret 2020.

KASONGAN – Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi Bidan mengajukan tuntutan kepada Bupati Katingan Sakariyas terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020 tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, yang tidak sama dengan tahun sebelumnya karena ada pengurangan di setiap ASN.

Bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Katingan, yang diwakili Krisnati Dewi, saat pelaksanaan audiensi dengan Bupati Katingan Sakariyas, di gedung Salawah Kasongan, pada Senin 2 Maret 2020, menolak dengan tegas Perbup tersebut dan juga menuntut uang jaga pada rumah sakit Mas Amsyar dan Puskesmas agar tidak dihapus.

Kemudian, apabila tidak disetujui berkaitan dengan uang jaga rumah sakit dan Puskesmas, para Bidan ini meyatakan bersedia mogok kerja, tidak bersedia untuk dinas malam dan dinas siang 1 x 24 Jam.

Mendengar hal tersebut, Bupati Sakariyas sempat emosi, karena hal tersebut menurutnya tidak perlu dilakukan, sebab menurutnya, dapat di komunikasikan secara baik dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.

BACA JUGA:   Dua Hari Pencarian, Muhroji Ditemukan dalam Kondisi Tak Bernyawa

Sakariyas menjelaskan, bahwa sebelumnya terkait hal tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama tim anggaran Kabupaten Katingan yaitu Dinas Kesehatan maupun Kepala Rumah Sakit. Disitu disampaikan ada kewajiban pemerintah daerah yaitu pembayaran BPJS sebanyak Rp 47 milyar, sedangan untuk TPP tahun 2020 ini berjumlah Rp 85 Milyar yang juga harus dibayar.

“Disamping BPJS ada lagi Rp 35 milyar yang sampai saat ini uangnya kita tidak tau sehingga Rp 82 milyar yang tidak tau. Nah dari mana kita menutup BPJS yang Rp 47 milyar ini. Kemudian, dalam forum itu berkembang ada mengusulkan hapus tunjangan kinerja. Saat itu saya menyampaikan jangan dihapus, lalu solusinya apa. Ya, mau tidak mau kita rasionalisaikan kegiatan-kegiatan kita yang lain untuk menutup itu,” jelas Sakariyas.

Selain itu, katanya, Pemerintah Katingan juga sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Perbup tersebut. Oleh sebab itulah, menurut Sakariyas, Pemerintah daerah Kabupaten Katingan tidak boleh melakukan sesuatu tanpa adanya aturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Upaya Pengawasan dan Edukasi, Pj Bupati Katingan Kunjungi Rumah Keluarga Terindikasi Stunting

“Seharusnya kalian tidak seperti itu, apalagi tadi ancaman yang terakhir mau demo, mau aksi silahkan. Saya tunggu, mau hari ini silahkan. Kalaupun saya tidak kasih kalian tunjangan TPP juga tidak apa-apa. Mau apa kalian kalau saya tidak kasih, silahkan kalian mau lapor ke Presiden atau apakah, karena peraturannya memang seperti itu. Kalau mau TPP nya sama dengan Dokter silahkan kalian jadi Dokter jangan jadi Bidan, supaya penghasilan kalian besar,” tegas Sakariyas.

Lebih lanjut, Sakariyas menjelaskan, bahwa tunjungan tersebut adalah rasa perhatian Pemerintah Katingan terhadap ASN yang kini berkurang.

“Nah, untuk menutup tunjangan kinerja ini, kami mencari jalan lain dalam bentuk uang makan. Uang makan ini setelah kami konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri ternyata bisa di gabung menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai,” pungkasnya. (nas/beritasampit.co.id).