Hanya Satu Rumah Qur’an yang Lapor Ke Kankemenag

MENINJAU : ARIFIN/BS - Kasi Madrasyah Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kotim (dua dari kiri) saat meninjau Rumah Qur'an setelah diresmikan, Selasa 3 Maret 2020.

SAMPIT – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memproyeksi jumlah rumah qur’an khususnya di Sampit lumayan banyak. Namun, hanya satu yang melapor.

“Iya, hanya satu rumah qur’an yang melapor ke Kankemenag Kotim, padahal jumlahnya di Sampit ya lumayan banyak lah,” ujar Kepala Kankemenag Kotim melalui Kasi Madrasyah Diniyah dan Pondok Pesantren H Sogiono kepada wartawan beritasampit.co.id usai meresmikan rumah qur’an darul marhamah, Selasa, 03 Maret 2020.

BACA JUGA:   Tahapan Pilkada Segera Dimulai, Berikut Jadwal Pendaftaran hingga Penetapan Peserta

Sogiono bahkan menegaskan, hanya Rumah Qur’an Darul Marhamah Wahdah Islamiyah Sampit yang terletak di Jalan Sampurna Barat, Gang Mini Nomor 104, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang melapor, pihaknya patut acungkan jempol.

“Wewenang kami hanya sebatas memberikan pembinaan, kalau ada yang melapor secara otomatis akan mendapatkan pembinaan dari kami, dan tidak menutup kemungkinan kedepannya menerima bantuan dari Kementerian Agama,” katanya.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar rumah qur’an yang sudah operasional hendaknya melaporkan keberadaannya ke Kankemenag Kotim. Alasannya, untuk mendapatkan legalitas dari Kementerian Agama.

“Kami hanya mengimbau kepada pengelola rumah qur’an untuk melaporkan keberadaannya. Sebab, selama ini rumah qur’an yang sudah berdiri hanya satu secara resmi melapor ke Kankemenag Kotim,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).