Jelang Pilkada, Legislator Ini Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah.

KUALA KAPUAS – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Bardiansyah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.

Hal itu disampaikannya mengingat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng digelar tahun 2020 ini.

Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Kapuas, ASN dituntut netral lantaran sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kemudian juga beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Kemenpan RB, Mendagri, BKN, dan Bawaslu RI bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

“Walaupun ASN memiliki hak pilih, namun kami ingatkan agar tetap menjaga netralitas atau jangan terlibat politik praktis,” ucap Bardiansyah, Selasa, 3 Maret 2020.

Karenanya, lanjut politisi Partai NasDem ini, ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Tugas dan fungsi ASN untuk melaksanakan kebijakan publik, program-program pemerintah dan instansi, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa atau NKRI.

“ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon serta perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik,” tukas Bardiansyah.

(irfan/beritasampit.co.id)