Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pada Dinas Transmigrasi Kapuas

Berita Sampit
Ist/BS - Press Realise Kejati Kalteng Penetapan lDua Tersangka Kasus Korupsi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

PALANGKA RAYA – Tim penyidik kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil dari tahapan penyidikan secara intensif selama 2 bulan untuk memastikan tersangka yang telah merugikan negara dalam penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kapuas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agung Mukri melalui Penerangan hukum Rustianto saat menggelar press rilis di Gedung Kejati Kalteng pada Selasa, 3 Maret 2020 sore.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

Rustianto mengatakan, “Hari ini kita telah menetapkan dua orang tersangka yakni SKR dan SW atas dugaan tindak pidana korupsi pada dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, “Kedua tersangka tersebut terkait kasus penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019 dengan Anggaran dana serapan sebesar Rp 1,3 miliar yaitu untuk pengadaan barang berupa pupuk, obat-obatan dan bibit padi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas,” jelasnya.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Rustianto menuturkan dalam pekerjaan proyek pengadaan itu dilaporkan telah selesai, padahal pada kenyataannya hingga tutup tahun anggaran 2019, hanya kegiatan pengadaan pupuk 32 ribu Kg yang diterima oleh Gapoktan dari 100 ribu Kg.

Atas temuan tersebut penyidik Kejati Kalteng menetapkan dan menahan kedua tersangka yakni PPTK dan Mantan Kepala Dinas, berdasarkan 2 alat bukti yang dimiliki.

Saat disinggung berapa kerugian negara akibat perkara tersebut, penyidik belum memberikan keterangan nominal angka kerugian namun pihaknya mengatakan Sementara ini masih menunggu hasil audit BPK.

(Afr/beritasampit.co.id)