Naudzubilah !! Suwito Pembunuh Keponakan Hanya Tersenyum Saat Terima Vonis 13 Tahun

Berita Sampit
IST/BS - Suwito saat menerima vonis 13 tahun penjara.

PALANGKA RAYA – Usai menjalani beberapa kali persidangan dan terancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang selama 14 tahun. Suwito seorang paman yang nekat menghabisi nyawa keponakannya sendiri yang bernama Ika, kini ia divonis 13 tahun penjara.

Dengan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Alfon, Suwito tetap tenang menerima putusan yang hanya turun satu tahun ini. Namun Alfon kembali mengingatkan agar terdakwa cepat bertaubat dan berjanji tidak akan mengulainya kembali.

Saat ditemui Selasa, 03 Maret 2020, Alfon sebagai Ketua Majelis Hakim mengatakan, “Walaupun Hukumannya lebih ringan namun saya sangat menekankan agar terdakwa menyadari dan tidak mengulangi perbuatannya,” Ujar Alfon.

Terpisah, Ipik Harianto PH terdakwa menegaskan bahwa ia menerima putusan tersebut. “Terima saja, ini menjadi pembelajaran buat Suwito agar lebih baik lagi kedepannya,” Tuturnya.

BACA JUGA:   Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Dilantik, Sekda: Tunjukan Kemampuan

Disisi lain Agustin pun menghargai putusan yang diterima terdakwa. Walaupun turun satu tahun dari yang diharapkannya yakni 14 Tahun penjara, karena sudah membunuh ponakannya sendiri.

“Tetap kita hargai putusan majelis hakim, mungkin dengan pertimbangan-pertimbangan. Makanya divonis selama 13 tahun penjara,” Ucap Agustin yang ditemui Selasa, 03 Maret 2020.

Terdakwa mengaku mengajak korban memancing karena korban suka memancing. Selanjutnya kami dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo KH 2157 NT menuju Jalan Sanang.

“Kami masuk ke dalam sekitar 150 Meter dari pinggir jalan untuk mencari ikan dengan menggunakan tangan,” tuturnya.

Saat ditanya majelis hakim pada saat persidangan Senin, 02 Maret 2020 apakah membawa senjata tajam, terdakwa membantah. Karena saat itu dirinya hanya membawa kaleng cat dan botol minum saja.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

“Kami datang kesitu sekitar Pukul 15.00 WIB, sekitar satu jam lebih saya mengajak korban pulang dan ia setuju pulang,” imbuhnya.

Selanjutnya, karena hawa nafsu yang tinggi, ia pun berbalik arah untuk memeluk korban dan membantingnya karena korban menolak. Mendapat perlawanan, terdakwa langsung mencekik dengan tangan dan mencopot celana korban untuk menjeratnya.

“Saya jerat dengan celana korban dan tidak melakukan apa apa sama sekali. Saat itu juga langsung saya seret ke parit dengan ditutupi dengan batang kering ukuran kecil,” pungkasnya dengan raut wajah yang santai.

(aul/beritasampit.co.id)