Perbup Jadi Polemik, Perawat Minta Bupati Ada Kesetaraan Tunjangan Kinerja

AUDIENSI : NAS/BS - Rambang, perwakilan Perawat Katingan saat audiensi dengan Bupati Katingan, di gedung Salawah Kasongan.

KASONGAN – Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020 tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2020 membuat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai profesi protes.

Pasalnya, sejumlah ASN di Katingan, termasuk Perawat diberbagai rumah sakit dan Puskesmas merasa jumlah tunjangan tidak sama dengan tahun sebelumnya, karena ada pengurangan atau pemotongan disetiap jenjang.

Rambang, salah satu perwakilan perawat yang bekerja di Puskesmas Desa Tumbang Kaman, meminta ada kesetaraan tunjangan profesi dengan profesi yang saat audiensi dengan Organisasi profesi kesehatan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Katingan di gedung Salawah Kasongan, Senin 2 Maret 2020.

“Dimana setelah melihat dengan peraturan Bupati ini, terjadi kesenjangan antara profesi. Dimana profesi perawat sangat jauh dari profesi-profesi lain yang bekerja sama dengan kami,” jelas Rambang kepada Bupati Katingan saat audiensi itu.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Akan Gelar Bazar Murah Ramadan 1445 Hijiriah

Rambang menjelaskan, profesi Perawat sangat erat sebenaranya dengan resiko yang terjadi dilapangan, “Jadi ini nanti kami mohon dengan Bupati Katingan sekiranya cari solusi yang terbaik lah untuk profesi kami. Ada beberapa hal yang perlu kami usulkan untuk profesi ini yaitu kesetaraan tunjangan profesi kami dengan profesi yang lain,” tuturnya.

Ia berharap, pemerintah Katingan pertimbangkan kembali tunjangan beban kerja sebagai Perawat sesuai dengan apa yang dikerjakan saat ini. Pasalnya, dilapangan itu benar bahwa Perawat juga memperkerjaankan pekerjaan lain seperti pekerjaan Analis dan Promkes.

“Inilah yang dirasakan kami, karena pekerjaan analis ini sangat erat beresiko bagi kami. Dimana ini terkait resiko terpaparnya penyakit infeksi dan sebagainya. Ini yang kami harapkan untuk mempertimbangkan kembali,” singkatnya.

Namun, saat itu, Bupati Katingan Sakariyas menjelaskan, bahwa tidak ada kesenjangan selama ini terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai.

BACA JUGA:   Masyarakat Keluhkan Kehabisan Pertalite di SPBU Buntut Bali, Dugaan Warga BBM Subsidi Diselewengkan

“Ini sebenarnya hanya kebaikan hati kami Pemerintah Kabupaten Katingan untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai. Diberikan atau tidak itu tidak ada kewajiban. Misalnya, jika kami tidak memberikan itu tidak masalah,” jelas Bupati Sakariyas.

Selain itu, terkait tunjangan tersebut, katanya, Pemerintah daerah sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur ketentuan hal tersebut.

“Bahwa yang namanya tunjangan kinerja, tambahan uang makan dan uang lauk pauk tidak boleh lagi atau dihapus, dan yang ada sekarang adalah Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP). Kita tidak boleh melakukan sesuatu tanpa kita harus ikut dengan aturan yang berlaku. Mungkin bulan Maret ini akan dibayar TPP nya kalian, bagi yang mau, dan bagi yang tidak mau tidak apa-apa,” pungkasnya.

(Nas/beritasampit.co.id)