Putusan Hakim Soal Kasus Karhutla Dinilai Tidak Adil, AMAN Barut Angkat Bicara

IST/BS - Para pengurus organisasi Aman Barut dan keluarga Antonius berkumpul seusai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

MUARA TEWEH – Sidang putusan terdakwa Antonius (50) warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat atas kasus Kembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dijatuhi hukuman 12 bulan, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 2 bulan penjara.

Putusan Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh ini tidak diterima pihak keluarga bahkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Asosiasi Bela Nasib Peladang Kabupaten Barito Utara (Barut) karena dinilai tidak adil.

Pada sidang Putusan dalam perkara Nomor 157/Pid.B/LH/2019/PN Mtw, mewakili Majelis Hakim, Cipto Hosari Parsaoran Nababan SH MH telah memutuskan, bahwa terpidana telah bersalah, bahkan dengan putusan hukuman 1 tahun kurungan dan denda 50 juta, dengan subsider kurungan 3 bulan penjara.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Padahal sidang sebelumnya, di sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh, kabupaten Barut hanya menuntut kurungan 2 bulan penjara dan subsider 500 ribu.

“Ini sangat tidak adil, dan sangat berbeda dari tuntutan JPU, yang dibacakan sebelumnya,” kata ketua BPHD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kabupaten Barito Utara, Potes Lekas usai acara persidangan, Senin 2 Maret 2020.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait sidang putusan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga, untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya, “Meskipun surat kuasa dari pihak keluarga sudah diberikan kepada kami,” kata Potes lagi.

Selain itu, BPHD AMAN Barut, sudah berkoordinasi dengan BPHW AMAN Kalteng, dan juga PB AMAN serta PP MAN. Pihaknya akan menyiapkan pengecara, apabila pihak keluarga Antonius nantinya mengajukan Banding. (Shp/beritasampit.co.id).