Begini Modus Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk

RILIS : AFR/BERITA SAMPIT - Tersangka SW dan SKR saat berada di kantor Kejadi Kalteng

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk kawasan transmigrasi tahun anggaran 2019 di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

Para tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas yang kini menjabat staf ahli Bupati Kapuas, SKR, dan pelaksana proyek pengadaan barang hibah, SW.

Kasus korupsi ini terbongkar usai proyek pelaksanaan ternyata fiktif, padahal serapan anggaran tersebut menyampai 1 Miliar lebih.

Dimana anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 Kg, pengadaan pupuk TSP sebanyak 13.250 kg.

Selain itu juga pengadaan obat hama insektisida sebanyak 1.121 Liter, pengadaan pupuk urea sebanyak 14.400 kg, pengadaan kapur sebanyak 100.000 kg, Pengadaan Racun Rumput sebanyak 1.292 liter dan bibit padi sebanyak 10.560 Kg.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun

Kegiatan tersebut telah dilaporkan tersangka dilaksanakan secara keseluruhan dan telah dicairkan anggarannya pada tanggal 20 dan 25 Februari 2019.

“Kenyataannya sampai dengan berakhirnya tahun Anggaran 2019 kegiatan yang telah dilaksanakan hanya pengadaan kapur sebanyak 32.000 kg yang diterima oleh 4 Gapoktan sedangkan 6 kegiatan lainnya tidak dilaksanakan,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah Agung Mukri melalui Kasi Penerangan Hukum Rustianto saat menggelar press release. Selasa, 03 Maret 2020.

Rustanto juga menjelaskan modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara tersangka SW sebagai pelaksana pengerjaan menyediakan perusahaan milik orang lain yang digunakan untuk mencairkan proyek tersebut

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

“Modusnya tersangka SW sebagai Pelaksana pekerjaan menyediakan 5 buah perusahaan yang diperoleh dengan cara meminjam kepada pemiliknya yaitu Cv AW, Cv HM, Cv AC, Cv IAM, Cv ACU, Cv KS dan Cv HM, yang digunakan untuk mencairkan anggaran dengan sepengetuan tersangka SKR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Transmigrasi kabupaten kapuas,” tuturnya.

Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan audit BPK Provinsi Kalimantan Tengah meskipun sebenarnya penyidik sudah memiliki perhitungan kerugian materil namun kita masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

(Afr/beritasampit.co.id)