Dua Tersangka Kasus Korupsi Pada Dinas Transmigrasi Kapuas Langsung Ditahan

Berita Sampit
Ist/BS - Dua Tersangka Kasus Korupsi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas saat digelandang ke Mobil Tahanan.

PALANGKA RAYA – Setelah memastikan dan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara dalam penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agung Mukri melalui Penerangan Hukum Rustianto saat menggelar press rilis di Gedung Kejati Kalteng pada Selasa, 3 Maret sore mengatakan, bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Palangka Raya.

BACA JUGA:   Ini Enam Nama Caleg Dapil Satu Kalteng dengan Perolehan Tertinggi di Kota Palangka Raya

Kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara.

(Afr/beritasampit.co.id)