Wahid Yusuf Harapkan Hasil Kaji Banding di DPRD Badung Dapat Diimplementasikan sesuai UU

Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf berharap, hasil kaji banding ke DPRD Kabupaten Badung, Provinsi Bali dapat diimplementasikan dalam pembahasan Raperda BUMD Kota Palangka Raya yang saat ini sedang berjalan.

“Saran, masukan dan perbandingan yang kami kaji di DPRD Kabupaten Badung diperlukan pengimplementasian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD berupa PD dan Perseroda,” kata Wahid Yusuf, Rabu (4/3/2020).

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

Sebagaimana pembentukan Perda tentang BUMD, lanjut Politisi Partai Golkar ini, amanat dari UU No. 23 tahun 2014 harus dilaksanakan, dengan harapan pembentukan Perda BUMD dapat meningkatkan pemberdayaan potensi daerah termasuk pendapatan asli daerah (PAD).

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengajukan tiga buah raperda ke DPRD Kota Palangka Raya. Ketiga buah Raperda tersebut terlah diterima dewan untuk selanjutnya dibahas bersama Pemkot.

BACA JUGA:   Suara Caleg Gerindra Diduga Hilang, KPU Palangka Raya: Ada Kesalahan Input

Guna membahas ketiga buah Raperda, DPRD Kota Palangka Raya telah membentuk tiga Pansus, yakni Pansus I berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang Retribusi Daerah.

Selanjutnya Pansus II, akan melakukan pembahasan Raperda tentang BUMD dan Pansus III tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2019 Tentang RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.

(gra/beritasampit.co.id)