Dua Pelaku Begal di Kobar Berhasil Ditangkap

Berita Sampit
Ist/BERITA SAMPIT - Pers release Polres Kobar berhasil menangkap pelaku penjambretan/begal.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Press Release penangkapan tersangka, kasus jambret/begal yang akhir-akhir ini sering meresahkan masyarakat Kobar, Kamis, 5 Maret 2020.

Pers Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dharma Ginting, Kapolres mengatakan bahwa dua tersangka yang berinisial SE dan SA ini, salah satunya sudah pernah divonis satu tahun penjara, sementara kedua pelaku ini melakukan aksinya di Jalan Raya Arah Pasir Panjang.

Saat konferensi pers berlangsung AKBP Dharma Ginting menjelaskan saat kedua pelaku ini melakukan aksinya.

“Kedua pelaku ini saat melakukan aksinya, yakni dengan memepet korban dari sebelah kiri, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125, kemudian pelaku menarik paksa tas milik korban, dan korban terjatuh ke aspal yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada kaki, dahi, pipi dan tangannya,” Jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone iPhone 6S warna silver, sebuah Handphone Mito warna putih, dan (1) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam tanpa plat nomer, kedua pelaku ini dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e, ancaman 12 tahun penjara.

(Risa/beritasampit.co.id)