Gubernur Membuka Rapat Koordinasi UU No 15 Tahun 2019 dan Sosialisasi Perpres no 13 tahun 2018

Berita Sampit
Ist/BERITA SAMPIT - Gubernur Membuka Rapat Koordinasi UU No 15 Tahun 2019 dan Sosialisasi Perpres no 13 tahun 2018.

PALANGKA RAYA – Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan, bahwa tuntutan pembentukan peraturan daerah yang baik adil serta responsif tersebut bukan hanya pada Pemerintahan Pusat saja. akan tetapi juga pada Pemerintahan Daerah sebagai ujung tombak perwakilan pemerintah.

Hal itu dia katakan saat saat menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintahan daerah tentang UU nomor 15 tahun 2019 dan sosialisasi peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 di Hotel Luwansa, Kamis 5 Maret 2020.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Demikian juga halnya dengan kantor  wilayah Kementrian Hukum dan Ham yang ada di daerah, merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Hukum dan HAM RI. Tugas dan fungsi kantor wilayah itu luas tidak hanya pada pembentukan peraturan perundang-undang saja,” kata Sugianto Sabran.

Dia juga menuturkan keberadaan kantor wilayah tentunya sangat membantu pemerintahan daerah, dalam pembentukan peraturan daerah yang baik dan adil sebagai sebuah instrumen yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali segala potensi yang dimiliki daerah.

BACA JUGA:   Tim SAR Temukan Pria Tenggelam Diduga usai Bersihkan Gorong-gorong di Kawasan Bandara Tjilik Riwut

Setelah melakukan pembukaan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melakukan MoU dengan Kementrian Hukum dan HAM bersama dengan Bupati dan Walikota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

(Hardi/beritasampit.co.id)