PALANGKA RAYA – Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan, bahwa tuntutan pembentukan peraturan daerah yang baik adil serta responsif tersebut bukan hanya pada Pemerintahan Pusat saja. akan tetapi juga pada Pemerintahan Daerah sebagai ujung tombak perwakilan pemerintah.
Hal itu dia katakan saat saat menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintahan daerah tentang UU nomor 15 tahun 2019 dan sosialisasi peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 di Hotel Luwansa, Kamis 5 Maret 2020.
“Demikian juga halnya dengan kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham yang ada di daerah, merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Hukum dan HAM RI. Tugas dan fungsi kantor wilayah itu luas tidak hanya pada pembentukan peraturan perundang-undang saja,” kata Sugianto Sabran.
Dia juga menuturkan keberadaan kantor wilayah tentunya sangat membantu pemerintahan daerah, dalam pembentukan peraturan daerah yang baik dan adil sebagai sebuah instrumen yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali segala potensi yang dimiliki daerah.
Setelah melakukan pembukaan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melakukan MoU dengan Kementrian Hukum dan HAM bersama dengan Bupati dan Walikota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
(Hardi/beritasampit.co.id)