Keluhan Pedagang Aksesoris Eks Mentaya Tak Digubris, Kepala Disdagperin : Itu Wajar

PROTES : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Para pedagang eks taman kota tampak protes karena nama mereka ada yang tidak terdaftar.

SAMPIT – Keluhan sejumlah pedagang aksesoris, tas dan sandal agar tidak ditempatkan dilantai dua bangunan pasar eks Mentaya Sampit, tidak digubris Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal itu dibuktikan pada saat pengundian kios untuk pedagang eks taman kota yang akan menempati pusat pertokoan eks mentaya Sampit. Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengundi bahwa pedagang aksesoris tetap berada dilantai dua.

“Sebenarnya kami protes, jumlah pedagang aksesoris, tas dan sandal itu lebih banyak dari pada penjual kain,” kata salah seorang pedagang aksesoris yang tidak mau disebut namanya.

Keluhan para pedagang aksesoris, tas dan sandal, menurutnya, tidak berlebihan. Mereka mengacu pada aturan yang sudah diterapkan di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Di PPM itu penjual kain ditempatkan dilantai dua sedangkan aksesoris, tas dan sandal dilantai pertama.

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperin Kotim H Zulhaidir menegaskan, bahwa susunan penempatan tidak ada perubahan, “Susunannya penjual kain tetap di bawah,” ucapnya kepada wartawan beritasampit.co.id, usai pengundian kios untuk pedagang eks taman kota, Kamis 05 Februari 2020.

Zulhaidir menganggap protes yang dilakukan para pedagang itu wajar, karena menurutnya, para pedagang memandang kebijakan pihaknya berdasarkan pribadi masing-masing.

“Protes itu wajar, kami memandang itu lebih luas sedangkan pedagang memandangnya pribadi masing-masing,” ucap Zulhaidir yang juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Disdagperin Kotim. (ifin/beritasampit.co.id).