KPU: ASN Boleh Terlibat  di Pemilu, Tapi Ini Syaratnya

Harmain Ibrahim

PALANGKA RAYA – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrahim mengatakan kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh saja terlibat dalam kepemiluan. Hal itu ditegaskan oleh Harmain pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada di Hotel Luwansa, Kamis 5 Februari 2020.

Pernyataan itu sengaja di lontarkan Harmain mengingat sebelumnya ada daerah melarang ASN terlibat di Pilkada. Padahal kata Harmain dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memperbolehkan ASN untuk mendaftar.

Hanya saja kata dia, ASN yang mendaftar atau menjadi PPK harus mendapatkan persetujuan dari atasannya.

“Dalam pembentukan PPK lalu, di salah satu kabupaten, yang sempat beredar di whatsapp terkait ada larangan ASN untuk terlibat dalam pemilu. Kami menyikapi hal tersebut dengan meminta kepada KPU kabupaten tersebut agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” jelas Harmain.

Lebih lanjut Harmain mengatakan kalau saat ini struktur PPK sebagian diisi oleh ASN masing-masing daerah. (Hardi/beritasampit.co.is)