Pembagian Kios Dinilai Tak Adil, Ada yang Dapat Lima Kios?

TUNGGU GILIRAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Sejumlah pedagang eks taman kota sedang menunggu giliran namanya dipanggil untuk menempati kios di pasar pertokoan eks Mentaya Sampit.

SAMPIT – Kisruh penempatan para pedagang eks taman kota ke pusat pertokoan eks Mentaya Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bermunculan. Kali ini, pedagang ada yang mendapatkan 5 kios dengan nama yang sama. Sedangkan instruksinya satu pedagang satu kios.

“Saya ada lima kios dapatnya hanya satu kios padahal saya pedagang lama. Anehnya, ada pedagang baru justru dapat lima kios sekaligus, ini tidak adil. Kami harapkan pemerintah daerah mengkoreksi ulang,” saran salah seorang pedagang yang tidak mau namanya disebutkan.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) secara resmi telah mengumumkan siapa saja pedagang yang terdaftar dan berhak menempati kios gratis. Pengumuman itu dilaksanakan secara terbuka, Kamis 5 Maret 2020.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperin Kotim H Zulhaidir mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur dan apabila ada yang protes dianggap wajar.

“Protes itu wajar saja dan apabila ada kesalahan nama itu biasa,” ucapnya kepada wartawan beritasampit.co.id usai pengumuman penempatan kios bagi pedagang eks taman kota.

BACA JUGA:   Desak DLH dan Penegak Hukum Audit Pabrik Kelapa Sawit di Kotim

Terkait ada satu nama mendapatkan 5 kios sekaligus, Zulhaidir menegaskan, bahwa hal itu tidak benar. Alasannya, sesuai instruksi Bupati Kotim Supian Hadi semua pedagang hanya diberikan satu kios bukan lebih dari satu kios.

“Sesuai instruksi Bupati itu satu orang itu satu kios,” kata Zulhaidir yang juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Disdagperin Kotim ini. (ifin/beritasampit.co.id).