Pembalakan Liar Masih Ada di Kapuas, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan 1.400 Kayu Log Diduga Illegal

DIAMANKAN : IST/BS - Tim Gabungan TNI AL saat mengamankan ribuan kayu log diduga hasil pembalakan liar atau illegal loging di Sungai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Minggu, 1 Maret 2020.

KUALA KAPUAS – Pembalakan liar atau illegal logging masih terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Buktinya, Tim Gabungan TNI AL berhasil menggagalkan sekitar 1.400 kayu log di aliran Sungai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada, Minggu, 1 Maret 2020.

Selain itu, mereka juga mengamankan dua orang diduga pelaku dengan inisial SG (31) dan SH (26).

Komandan Lanal Banjarmasin melalui Perwira Pelaksana Mayor Laut (P) Iwanhendra Susilo membenarkan telah menggagalkan praktek illegal logging di daerah Kapuas.

“Pada Minggu kemarin kami berhasil menggagalkan proses penyeludupan kayu diduga illegal jenis kayu campuran. Jumlahnya sekitar 1.400 batang,” ungkapnya, Kamis, 5 Maret 2020.

Lanjut Susilo rencananya kayu log tersebut akan dibawa ke Mantangai dari Sungai Mangkutup menggunakan perahu kecil bermesin yang sudah dirakit khusus untuk membawa kayu tersebut.

“Selain kayu dan dua orang terduga pelaku illegal logging, kami juga mengamankan barang bukti berupa beberapa tas berisi pakaian dan perlengkapan pribadi milik terduga yang diamankan beserta kelotok / perahu kecil bermesin yang digunakannya dan beberapa tas berisi peralatan milik mereka yang berhasil kabur sebelum tim 2FQR Lanal Banjarmasin tiba di TKP,” terangnya.

Selanjutnya, kata Susilo, seluruh barang bukti hasil tangkapan tersebut akan diproses hukum lebih lanjut.

“Saat ini sedang kami proses penyelidikan lebih lanjut, yang nantinya hasil penyelidikan akan kami limpahkan kepada pihak ke kejaksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Diterangkan Susilo, hasil dari penangkapan illegal logging yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, TNI AL memiliki kewenangan sebagai penyidik di dalam menindak pelanggaran yang terjadi di perairan jurisi nasional Indonesia termasuk perairan pedalaman.

Penggagalan penyeludupan kayu ilegal ini bentuk prestasi dari Lanal Banjarmasin yang mendukung fungsi dan tugas. Fungsinya sendiri di dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Intelijen Maritim atau Intel Mar, dan Operasi Keamanan Laut Terbatas atau Opskamlantas dan kegiatan pembinaan potensi Maritim.

“Jadi, ketiga kegiatan tersebut yang secara berkesinambungan kami terus lakukan, kami turus bina dan kerjakan dengan baik di wilayah kerja kami yang meliputi wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” pungkas Susilo.

(irfan/beritasampit.co.id)