Perekrutan P3K Masih Menunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

IST/BERITA SAMPIT - Kepala BKPP Pulang Pisau H Saripudin.

PULANG PISAU – Pelaksanaan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di setiap daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah hingga saat ini masih menunggu petunjuk Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau, H Saripudin, “Daerah tak bisa mengambil kebijakan sendiri terkait P3K ini. Jadi menunggu saja dari Pemerintah Pusat,” katanya, Kamis 5 Maret 2020.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, juga terus memantau perkembangan untuk perekrutan P3K tahun 2020 ini. Karena menurut Saripudin, P3K adalah kebijakan Pemerintah Pusat. Sehingga, seperti apa terkait masalah gajinya, hak-haknya dan lainnya, daerah tidak bisa memutuskan.

“Kalau gajinya tetap dari daerah. Hanya saja tidak ada aturan untuk P3K ini berapa gajinya,” ujar dia.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Saripudin beharap aturan terkait hal tersebut bisa segera keluar. Dirinya memastikan jika aturan itu sudah ada, pasti akan disampaikan segera oleh pemerintah Pulang Pisau kepada masyarakat

Diketahui, sampai saat ini pun belum ada kelanjutan bagaimana nasib P3K yang sudah mengikuti tes dan lulus tahun 2019 lalu. (Ahd/beritasampit.co.id).