Pria Paruh Baya Asal Pangkalan Bun Diringkus Jual Sabu

DIRINGKUS : IST/BERITA SAMPIT : RK saat di TKP dibekuk sejumlah Anggota Satres Narkoba Polres Kobar

PANGKALAN BUN – Satuan Reskrim  (Satres) Narkoba Poles Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meringkus pengedar barang haram jenis sabu di sebuah pemukiman warga Kamis 4 Maret 2020 sekira Pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Juan Rudolf Wagiu saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan RK (52) karena membawa sabu berat sekitar 50,4 Gram.

RK merupakan warga Jalan Pramuka Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, ia diringkus saat mengendarai sepeda motor yang tanpa plat nomor.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba, kami langsung ke TKP di Jalan Pelita Desa Pasir Panjang,” kata Juan Rudolf. Kamis. 5 Maret 2020

Gerak kerik RK sangat mencurigakan, dan saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan ternyata RK membawa narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan RK, tidak bisa berkutik dan mengakui bahwa narkoba jenis sabu berat 50,41 gram miliknya rencananya akan dijual keorang lain.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Akibat perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar,” tegas Juan Rudolf Wagiu.

(Man/beritasampit.co.id).