DPRD Katingan Apresiasi PT AUS Tepati Janji Perbaiki Jalan

IST/BERITA SAMPIT - Sejumlah Anggota Komisi III DPRD Katingan saat melakukan pengecekan secara langsung kondisi jalan rusak beberapa waktu yang lalu.

KASONGAN – Anggota DPRD Katingan Budy Hermanto mengapresiasi komitmen pihak perusahan membantu memperbaiki ruas jalan di Kecamatan Tasik Payawan dengan menurunkan alat berat milik perusahan PT Arjuna Utama Sawit (AUS). Jumat, 06 Maret 2020.

“Kita sangat mengapresiasi langkah perusahan menepati komitmenya,” ungkap Budy Hermanto.

Anggota DPRD Dapil II yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala ini mengatakan kewajiban perusahan melalui CSR telah tertung dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas juga mencakup lingkungan.

UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Jadi perusahan memang memiliki tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat dan juga lingkungan salah satunya jalan yang terkena banjir ini,” tukas Anggota Komisi III ini.

Lebih lanjut ia juga menuturkan undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 15 huruf b berbunyi “Setiap penanam modal berkewajiban, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”

“Penjelasan pasal 15 huruf b UU 25/2007 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak perusahaan PT AUS mengatakan mengenai penyelesain jalan pihaknya menargetkan dalam waktu dekat ini sudah dapat selesai dan normal kembali.

“Untuk waktu semoga bisa kita kerjakan dalam 5 hari, mudah-mudahan tidak ada kendala teknis atau non teknis,” harap Rahmadan.

(Kawit/Beritasampit.co.id)