Ketua TPKD Kobar : Tetap Fokus Untuk Menyelesaikan Kerugian Daerah

Berita Sampit
RAPAT PEMBAHASAN : Istimewa/BERITA SAMPIT - Tim TPKD saat menggelar Rapat Pembahasan.

PANGKALAN BUN – Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian kerugian daerah, di Aula Inspektorat Kobar. Kamis, 5 Maret 2020.

Agus Suparji mengatakan pihaknya tetap fokus untuk menyelesaikan kerugian daerah  yang ada di Kobar, meskipun berdasarkan pemantauan BPK, nilai kerugian daerah di Kobar termasuk yang kecil dibanding dengan kabupaten lain yang berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Rapat tersebut bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kasus yang sudah dilaporkan ke TPKD. Hingga saat ini tercatat ada beberapa kasus kehilangan Barang Milik Daerah (BMD) yang diproses penyelesaiannya.

“Untuk kasus kehilangan BMD Kobar, TPKD akan membentuk tim pemeriksa yang bertujuan untuk memeriksa kasus kehilangan tersebut. Tim akan menyimpulkan apakah ada unsur kelalaian atau tidak,” Jelasnya.

BACA JUGA:   Lari, Olahraga yang Menjangkau Seluruh Masyarakat

Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika tidak ada unsur kelalaian maka akan ditindaklanjuti hingga proses penghapusan, namun jika ada unsur kelalaian akan kita lakukan penilaian terkait nilai asetnya dan akan dilakukan tuntutan ganti rugi.

“Saat ini di Kobar, kami TPKD terus berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus kerugian daerah yang ada. Apa lagi sekarang sudah di bawah Inspektorat,” tambah Agus Suparji yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Kobar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah  terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa TPKD  terdiri  atas pejabat  pada  unit  SKPD  yang  melaksanakan  fungsi  di bidang  pengawasan  (Inspektorat) sebagai  ketua  TPKD,  kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai anggota, dan pejabat terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:   Masyarakat Pangkalan Bun Antusias Sambut Piala Adipura ke-13

Selain itu menuruti pasal 6 Permendagri Nomor 113 tahun 2018, Bupati Kotawaringin Barat  telah membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang terdiri dari 5 orang, yaitu Sekretaris Daerah Kobar, Inspektur Kepala BPKAD, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Bagian Hukum Setda Kobar.

Penyelesaian kerugian yang ditangani oleh TPKD adalah hasil dari Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Daerah dan juga juga laporan terkait kehilangan BMD. Penyelesaian kerugian daerah juga selalu dipantau oleh BPK RI setiap semester.

(Man/beritasampit.co.id)