Potret Muram Buruh Perempuan Ditengah Dominasi Perkebunan Besar Kelapa Sawit

Berita Sampit
NA/BERITA SAMPIT – Foto bersama usai dialog Publik Potret Buruh Sawit Perempuan di Tengah Dominasi Perkebunan Besar Sawit, Sabtu, 7 Maret 2020. 

PALANGKA RAYA – Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia dengan kapasitas produksi 43 juta ton/tahun. Indonesia dan Malaysia menyumbang lebih dari 85% konsumsi produk olahan sawit dunia dengan nilai 65 juta ton/tahun. Perkebunan kelapa sawit di Indonesia mulai masif pada awal tahun 2000 setelah berakhirnya booming perusahaan kayu/logging. Perkebunan kelapa sawit di Indonesia tercatat tumbuh 10,21 % per tahun sejak 2007-2017.

Sementara, pertumbuhan Perkebunan Besar Swasta (PBS) meningkat 11,14 % per tahun (kementan, 2018). Sinar Mas Grup dan Wilmar Grup tercatat sebagai pemilik besar perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies (PROGRESS), Kartika Sari dalam kegiatan Dialog Publik Mengenai Potret Buruh Sawit Perempuan di Tengah Dominasi Perkebunan Besar Sawit, sabtu 7 maret 2020.

Menurut Kartika Kelapa sawit akan tetap menjadi sumber utama pendapatan Indonesia hingga tahun 2030. Selain kontribusi yang besar terhadap PDB (sumbang US$ 21,25 Milyar pada tahun 2017), kelapa sawit diklaim mampu menyerap tenaga kerja hingga 16,2 juta orang. Bahkan Pemerintah sudah mengumumkan akan menyatakan secara resmi dan mengimplementasikan B30 yang dilakukan karena Indonesia harus mencari sumber-sumber energi baru terbarukan (EBT), namun hingga hari ini EBT masih bersandar pada Kelapa Sawit.

Pemerintah akan terus membuat kebijakan untuk mempermudah dan melindungi investor sawit. Seperti yang saat ini terjadi dengan merevisi UUK No 13 tahun 2003, Omnibus Law, RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) yang masih kontroversial dan banyak mendapat kritik tajam oleh serikat buruh dan organisasi yang lain.

“Kalimantan Tengah menduduki peringkat ketiga produsen kelapa sawit di Indonesia dengan produktivitas 3,5 juta ton/tahun di atas lahan seluas 1,6 juta hektar. Saat ini, setidaknya terdapat 323 Perkebunan kelapa sawit skala besar di Kalimantan Tengah. Lima besar pemilik kebun sawit terbesar di Kalimantan Tengah adalah Sinar Mas, Wilmar, Astra, dan Best Agro. Secara khusus, masif nya perluasan kebun sawit telah berdampak langsung pada peningkatan konflik agraria dan pelanggaran atas hak-hak buruh setiap tahunnya. Sepanjang tahun 2018, tercatat 87 sengketa tanah dan lebih 150 kasus pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah” ujar Kartika.

Kartika menyampaikan bahwa ditengah-tengah situasi ini buruh perempuan menjadi golongan paling menderita dan sangat dirugikan dalam sistem kerja yang diterapkan oleh perkebunan kelapa sawit.

“Bentuk-bentuk Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia yang dialami oleh Buruh Perempuan dalam Perkebunan Kepala Sawit Skala Besar terdapat 3 aturan utama terkait pemenuhan dan perlindungan atas hak dan kewajiban pekerja di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ketiga peraturan tersebut merupakan penerapan atas 19 konvensi ILO yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia terkait penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja” ungkap Kartika.

Kartika Kembali menyampaikan bahwa UUK 13/2003 menjadi pegangan dasar bagi seluruh buruh/pekerja di Indonesia untuk mendapatkan hak-hak dasarnya. Yaitu : hak atas upah layak, waktu kerja, status kerja, cuti, PHK dan pesangon, jaminan kesehatan, dan mogok kerja. Dalam perjalanannya, UU ini seringkali diabaikan oleh perusahaan. Bahkan, di banyak tempat kami menemukan pemilik perkebunan kelapa sawit skala besar telah memiliki aturan sendiri yang jauh lebih buruk dari ketentuan dalam UU 13/2003 atau aturan ketenagakerjaan lain yang berlaku di Indonesia.

“Lemahnya fungsi kontrol dan monitoring oleh pemerintah (Dinas Tenaga Kerja) dan jauhnya lokasi perkebunan dari pusat pemerintahan telah dimanfaatkan sepenuhnya oleh PBS untuk melakukan eksploitasi tanpa ampun terhadap pekerja dari setiap waktu” tutur Kartika.

Buruh perempuan sebagian besar di pekerjakan di bagian perawatan oleh pemilik kebun dengan anggapan lebih cermat, teliti dan telaten dibanding buruh laki-laki. Jenis pekerjaan di bagian perawatan diantaranya pemupukan, penyemprotan, perawatan tanaman, dan pengutip berondolan. Jenis pekerjaan ini telah menyebabkan perempuan sering menjadi korban utama atas penggunaan bahan kimia berbahaya (paraquat) dalam perkebunan, Kata Kartika kembali.

“Dalam Rangka memperingati Hari Perempuan Internasional yang akan dirayakan tiap tahun pada tanggal 08 Maret oleh banyak negara termasuk Indonesia. Sejarah telah mencatat bahwa pada tanggal 8 Maret 1857 terjadi demonstrasi perempuan kelas buruh dari berbagai pabrik di New York, Amerika Serikat yang menuntut penghapusan diskriminasi dalam hubungan produksi dan membawa tuntutan buruh untuk pengurangan jam kerja dan perbaikan kondisi kerja. Hari Perempuan Internasional menjadi momentum penting terutama bagi perempuan karena buruh masih juga merasakan hal yang sama dan supaya perempuan bisa menyuarakan hak-hak kaum buruh Perempuan” tutup Kartika.

(NA/beritasampit.co.id)