Ketua DPRD Pulang Pisau : Desa di Ibu Kota Kecamatan Maliku Memenuhi Syarat Jadi Kelurahan

PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifai mengatakan Desa di ibu kota Kecamatan Maliku sudah memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Kelurahan.

Usulan tersebut disampaikan secara langsung oleh H Rifai. Ia menuturkan usulan peningkatan status ini karena berbagai pertimbangan.

“Diantaranya karena ketersediaan sarana dan prasarana yang sudah memadai,” katanya, Minggu 8 Maret 2020.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Imbuhnya, selama ini memang banyak desa yang mempertahankan statusnya untuk tetap menjadi Desa.

“Alasannya karena anggaran Desa yang cukup besar,” tutur dia.

Namun, ia menjelaskan bahwa Desa di ibu kota Kecamatan Maliku ini ingin menunjukkan bahwa selama ini sudah mencapai pembangunan yang cukup maju.

“Syarat-syaratnya bisa disampaikan. Supaya desa ini bisa memenuhi Peningkatan status, ini tentunya sebagai bukti bahwa desa ini sudah sangat maju,” ungkap Ahmad Rifai.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Disamping itu ia juga mengatakan usulan Desa menjadi kelurahan ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Desa setempat.

Dia berharap, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bisa merealisasikan usulan tersebut.

(Ahd/beritasampit.co.id)