Kurir Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi

Berrita Sampit
Ist/BERITA SAMPIT - Tersangka AR , kurir narkoba yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan. saat diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN –  Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap seorang pemuda terduga sebagai kurir narkoba dan sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Juan Rudolf Wagiu,saat dikonfirmasi Sabtu 8 Maret 2020 membenar kan telah terjadi kasus narkoba pada Jumat, 7 Maret 2020.

“Bermula dari laporan masyarakat, tentang sering adanya transaksi narkoba didaerah tersebut lebih tepatnya disebuah barakan yang beralamat Jalan Pangeran Antasari Rt. 14, langsung melakukan penyelidikan dilapangan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial AR,” kata Juan.

Diketahui tersangka AR sedang berada didalam kamarnya saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan Narkotika jenis shabu yang terdapat di lantai kamarnya. Setelah diinterogasi, tersangka lalu mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.

“Di lantai kamar terlapor telah kami amankan barang bukti berupa 2 paket shabu dengan total berat kotor 0,69 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong beseta pipet kaca, 1 buah sendok dari sedotan, 1 buah gunting, 1 buah Handphone merk Xiaomi warna Silver, 2 buah korek api gas dan uang tunai sisa hasil penjualan shabu sebesar Rp. 300.000,” jelas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar.

(Man/beritasampit.co.id).