Omnibus Law Ciptaker Dinilai Abaikan Hak Kaum Pekerja

Ilustrasi Demontrasi Buruh. Dok: Istimewa

JAKARTA— Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menilai ada ketidaksinkronan antarpasal dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang disusun pemerintah.

Padahal, menurut Fadli, sejatinya RUU Ciptaker itu dirancang sebagai solusi terhadap masalah ekonomi, pengangguran, dan investasi. Namun pasal-pasal yang disusunnya justru bersifat kontraproduktif, bahkan cenderung destruktif bagi perekonomian.

“Di satu sisi RUU ini ingin menciptakan lapangan kerja, namun isinya justru melemahkan dan cenderung mengabaikan hak-hak kaum pekerja,” tutur Fadli, Minggu, (8/3/2020).

BACA JUGA:   Cuaca Ekstrem di Kalteng dan Kalbar, Legislator Golkar: Pemerintah Harus aktif Lakukan Mitigasi Bencana Alam

Politikus Gerindra itu berkata di sisi yang lain, mestinya bisa menciptakan kepastian hukum bagi investasi, namun draf RUU tersebut justru bisa menciptakan ketidakpastian stabilitas sosial-politik.

“Mengingat luasnya penolakan dari berbagai kalangan atas RUU ini. Ujungnya, saya melihat hal ini kian menjauhkan investasi dari Indonesia, seiring meningkatnya “political risk” di negeri kita,” pungkas Fadli Zon.

Bola pembahasan RUU sapu jagat itu kini berada di tangan DPR. Namun belum ada kelanjutan untuk membahasnya usai serah terima draf naskah akademik tersebut pada Februari 2020, lalu.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Green Energy dan Green Industry Jadi Bagian Kehidupan

Pembahasan pun harus ditunda karena belum ada kesepakatan di antara lima pimpinan DPR RI.

Dalam tata laksana, ketika pemerintah menyerahkan draf RUU maka pimpinan DPR bakal membahasnya dalam rapat pimpinan. Setelah itu, draf RUU itu dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditindaklanjuti sebelum pengambilan keputusan tertinggi dalam rapat paripurna DPR RI.

(dis/beritasampit.co.id)