Tak Terima Ditegur, Pria Ini Tebas Tetangganya dengan Mandau

Berita Sampit
TERBARING : IST/BERITA SAMPIT - Korban terbaring saat dilakukan perawatan di Puskesmas.

KASONGAN – Seorang pria bernama Sudan (51), warga Desa Samba Katung RT 006/RW 002, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan diduga menjadi korban penganiayaan berat, pada Sabtu, 7 Maret 2020, sekitar pukul 11.30 WIB di halaman rumahnya.

Diduga pelaku yaitu Hartono alias Ono (40) warga Desa Samba Katung RT/RW 006/002, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Menurut informasi yang dihimpun bahwa korban dengan diduga pelaku, rumahnya berdekatan dan saling bertetangga di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Berita Sampit
KRIMINAL : IST/BERITA SAMPIT – Pihak Kepolisian saat meminta keterangan dari saksi.

Kejadian bermula, ketika terduga pelaku (Hartono alias Ono) saat itu marah-marah di rumahnya sendiri sambil berkata kasar. Namun kata-kata kasar tersebut didengar oleh korban (Sudan) yang merupakan tetangganya, dan menjawab apa yang disampaikan Hartono alias Ono tersebut dan berkata “Kenapa marah-marah”.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

Mendengar kata-kata yang diucapkannya oleh korban, Hartono malah semakin meradang dan keluar dari rumahnya sambil membawa sebilah senjata tajam jenis Mandau yang sudah terlepas dari kumpang atau sarungnya.

Kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban secara terus-menerus hingga terluka dibagian kepala bagian atas, punggung bagian belakang, lengan tangan sebelah kanan, telapak tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan. Sadar akan perbuatannya, Hartono langsung melarikan diri.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Eko Priono, membenarkan kejadian tersebut.

“Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Katingan Tengah untuk diproses lebih lanjut. Saat ini korban sudah di rujuk ke RSUD Doris Silvanus Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

BACA JUGA:   Akun Instagram DLH Kotim Diretas, Posting Sejumlah Foto Vulgar dan Bitcoin

Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar baju kaos tanpa lengan merk Higrade warna putih motif merah yang terdapat bercak darah, dan satu  buah kumpang/sarung senjata tajam jenis mandau.

Tindakan Kepolisian, buat laporan polisi, catat identitas korban dan saksi – saksi, amankan terlapor dan barang bukti serta proses sidik lebih lanjut.

(nas/beritasampit.co.id)