Tolak RUU Cilaka, HMI Palangka Raya Gelar Aksi Diam

Aksi Diam: IST/BERITA SAMPIT - Aktivis HMI Gelar Aksi Diam Di Car Free Day Palangka Raya, Tolak RUU Cilaka. Minggu, 8 Maret 2020. 

PALANGKA RAYA – Penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) kini mulai bergulir dari berbagai pihak.

Salah satunya kelompok aktivis mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya yang menggelar aksi “Diam” di area Car Free Day, Bundaran Besar Kota Cantik Palangka Raya Minggu 8 Maret 2020.

Dalam aksi diam menolak RUU Cilaka ini para mahasiswa tersebut menutup mulut mereka menggunakan lakban hitam tanpa orasi atau bicara sedikit pun.

Menurut pihaknya aksi ini sebagai cerminan dari pasal 5 UPP 3 yang dinilai telah dicederai dengan munculnya RUU Cilaka yang sangat tidak transparan kepada publik dan rakyat Indonesia dengan alasan masih direview.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Aksi diam yang dilakukan oleh belasan orang mahasiswa tersebut cukup unik dan cukup mengundang perhatian masyarakat yang berkegiatan di carfreeday tepat di bundaran besar Palangka Raya.

Selain menutup mulut mereka juga memegang kertas karton yang berisikan pesan-pesan penolakan RUU Cilaka.

Mereka juga membagikan selembaran-selembaran yang juga berisikan kajian dan dasar penolakan RUU Cilaka.

Beberapa hal yang menjadi fokus aksi diam ini diantaranya adalah upah minimum kepada para pekerja yang akan dihapuskan, penggunaaan tenaga outsourcing, (buruh kontrak) akan dilegalkan.

Lapangan kerja berpotensi diisi tenaga kerja asing yang tidak memiliki keahlian, jaminan sosial terancam hilang, sanksi pidana bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran akan dihilangkan.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditutup, Hingga Hari ke Tujuh Belum Ditemukan

“Siapa yang diuntungkan oleh RUU Omnibus Law Cipta Kerja” kalimat itulah terpampang di dalam selembaran yang dibagikan.

“Aksi diam ini adalah aksi edukasi untuk masyarakat, menyampaikan bahwasannya ada RUU yang dibuat oleh pemerintah berisikan pasal-pasal berpotensi merugikan kalangan pekerja buruh,” ujar Andrian selaku Ketua HMI Korkom UPR yang juga merupakan korlap dari aksi diam ini.

Andrian, menyampaikan akan ada aksi lanjutan yang direncanakan sebagai tindak lanjut dari aksi yang sekarang telah dilakukan dan juga sebagai upaya memberikan pemahaman mendalam pada masyarakat terkait RUU Cipta Kerja yang berpotensi menyunat hak-hak para pekerja terutama kaum buruh.

(NA/beritasampit.co.id)