Bekal Pistol Korek Api, Seorang Begal Lancarkan Aksi

BARANG BUKTI : RAKHMADJIMMY/BERITASAMPIT - Jajaran Polres Seruyan saat menunjukan barang bukti berupa pistol korek api gas yang dipakai pelaku begal untuk melancarkan aksinya.

KUALA PEMBUANG – Suhaidir alias Suhai nekat merampas sejumlah barang pengguna jalan saat keadaan sepi dengan berbekal korek api yang berupa pistol untuk menakut-nakuti korbannya.

Aksi tersebut ia lancarkan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), sejak 25 Februari 2020 lalu, di jalan Poros Kelapa Sawit PT. Hamparan Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Dari aksi pertamanya itu, ia berhasil merampas handphone korban.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, menyebutkan tiga TKP lainnya terjadi di Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya dengan waktu yang hampir bersamaan. Agung menyebutkan, bahwa pada kejadian ketiga, Suhai melancarkan aksinya pada 27 Februari 2020 sore di jalan Negara arah Bangkal-Telaga Pulang. Dari tiga perbuatannya itu, ia berhasil mendapatkan 3 unit handphone milik korban.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan Gelar Kajian Ramadan di Sekretariat Daerah

“Terakhir, pelaku melakukan aksinya di jalan Poros Perkebunan Sawit PT. Musiwaras Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk dengan merapmas uang milik korban sebanyak Rp 600 ribu. Tersangka diamankan jajaran Polres Seruyan pada Jum’at, 6 Maret 2020 di perumahan karyawan PT. Mitrakarya Agroindo Nahiyang Pondok II Desa Sandul Kecamatan Batu Ampar, Seruyan,” paparnya.

Selain itu, dalam Konferensi Pers Senin 9 Maret 2020 Kapolres mejelaskan, bahwa Suhai juga menggunakan penutup wajah saat mencoba merampas barang milik korbannya. Dengan alasan agar tidak ada yang mengenalinya. Ia juga cenderung memilih korban agar aksinya itu mulus.

BACA JUGA:   Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien, Efektif dan Transparan, Pj Bupati Seruyan Buka Bimtek

“Dalam melakukan aksinya juga, agar korban takut. Ia menodongkan pistol korek apinya ke korban agar para korbannya pasrah untuk menyerahkan barangnya. Kebanyakan, korbannya adalah anak-anak dan perempuan. Atau postur fisik yang sepadan dengannya,” kata Agung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil rampasan dan sejumlah pakaian serta kendaraan yang dipakai untuk melangsungkan aksi nekatnya tersebut. Saat ini tersangka tengah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seruyan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Diketahui, tersangka juga adalah pemain lama alias residivis dengan sejumlah kasus pidana lainnya pada 2013, 2015 dan 2017 lalu. (Rakhmad Jimmy/beritasampit.co.id).