BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris di Sukamara

Serahkan Santunan : ENN/BERITA SAMPIT - Sekda Sukamara Sutrisno saat menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Alm. Nurwasiah.

SUKAMARA – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm. Nurwasiah yang langsung diserahkan oleh Sekda Sukamara, Sutrisno dikediaman orangbtua Alm. Jumat (9/3/2020).

Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun sebesar Rp 24 juta berdasarkan PP Nomor 44 tahun 2015 yang meninggal dunia karena sakit pada Agustus 2019.

Alm. Nurwasiah merupakan tenaga kontrak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara dan merupakan seorang guru honorer.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Lantik dan Ambil Sumpah Janji 130 PPPK 

“Alm. Ini seorang tenaga honorer non ASN didaftarkan oleh pemerintah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dibiayai oleh Pemda,” kata Sutrisno usai menyerahkan santunan kepada ahli waris Alm. Nurwasiah.

Menurut Sutrisno, seluruh tenaga non ASN dilingkungan Pemkab Sukamar telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan salah satunya telah menerim manfaat dari program tersebut.

“Nah, sekarang ini adalah mengambil dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan antara lain ya Santunan kematian serta ada santunan kecelakaan kerja,” jelas Sutrisno.

BACA JUGA:   Sukseskan Program PPTPKH, Pj Bupati Sukamara Siapkan Beberapa Langkah

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, I Nyoman Hary Sujana mengatakan bahwa yang diserahkan kepada Ahli waris dari pekerja non ASN merupakan jaminan kematian untuk meninggal merana sakit.

“Dalam BPJS ketenagakerjaan ada jaminan kematian karena sakit dan meninggal karena kecelakaan kerja, manfaat yang diterima juga berbeda dan yang kita serahkan hari ini meninggal karena sakit dan menerima santunan sebesar Rp 24 juta,” ucap I Nyoman Hary Sujana. (enn/beritasampit.co.id)