Bupati Lantik Pejabat Kepala Desa, Ini Harapanya

PELANTIKAN : NAS/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas saat melantik Maslunggi Sebagai Pj Kepala Desa Tumbang Taei, di aula kantor Bappelitbang Katingan, Senin 9 Maret 2020.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, melantik Maslunggi, sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Tumbang Taei, Kecamatan Marikit, di aula kantor Bappelitbang Katingan, Senin 9 Maret 2020.

Sakariyas mengatakan, bahwa pengangkatan pejabat Kepala Desa tersebut sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa bhakti Kepala Desa sebelumnya. Tahapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berdasarkan surat pemberitahuan telah berakhirnya masa bakti.

Berdasarkan hal tersebut, maka Camat mengusulkan pejabat Kepala Desa kepada Bupati Katingan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara.

“Perlu diketahui bahwa Kepala Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Berhubungan masa bakti Kepala Desa telah berakhir, maka harus segera diangkat pejabat baru Kepala Desa, yang mana dalam hal ini untuk menyikapi tidak terjadinya kekosongan pimpinan di desa,” jelas Sakariyas.

Masa jabatan Kepala Desa berlaku sejak dilantik, artinya bahwa jabatan pejabat Kepala Desa akan berakhir dengan sendirinya apabila Kepala Desa defenitif telah dilantik.

“Saya berharap kepada pejabat Kepala Desa yang baru dilantik agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai pejabat Kepala Desa. Hal ini sangat penting artinya dalam rangka mengawal penyelenggaraan pemerintah desa secara maksimal. Sehingga dengan demikian desa dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistem pemerintah desa serta keuangan desa secara mandiri nantinya,” jelas Sakariyas.

Turut hadir saat pelantikan, Sekretaris Daerah Nikodemus, Kepala BPMdes Katingan Kabul Mustiman, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat di Katingan. (nas/beritasampit.co.id).