SAMPIT – Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Dadang Siswanto SH meminta agar pihak eksekutif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas, Senin 9 Maret 2020 tadi pagi terkait pasal-pasal yang direncanakan untuk Perda Penanggulangan Bencana Daerah itu langsung dituangkan kedalam Peraturan Bupati (Perbub) Kotim.
Dia juga menjelaskan, peraturan yang dibahas saat ini terkait masalah teknis dan kebijakannya, nantinya mengakomodasi segala hal yang belum terpenuhi atau dicover oleh peraturan pemerintah pusat.
“Kita minta langsung dituangkan dalam Perbub, dan akomodasi segala hal yang belum dicover oleh pusat, ini harus jelas agar nantinya pasal yang dituangkan tersebut bisa memback up segala kekurangan atau kebutuhan teknis termasuk dilapangan dan terkait pengendalian bencana itu sendiri,” pungkasnya.
Disisi lain pria yang dikenal vokal di lembaga legislatif ini juga meminta pihak eksekutif memperjelas terkait masalah pra penanganan atau sistem teknis dilapangan apakah sesudah bencana atau sebelum bencana terjadi.
“Apakah aksi dilapangan itu dilakukan sesudah bencana atau sebelum bencana itu harus jelas, yang kita ingin pencegahannya dan langkah antisipasinya, ini yang kita minta diperhatikan,” tutupnya saat menyampaikan hal tersebut dihadapan forum rapat. (Drm/beritasampit.co.id).