Dana Desa Hak Masyarakat, Bukan untuk Kades dan Perangkat Desa

Berita Sampit
SAMBUTAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT- Mewakili Bupati Kotim Supian Hadi Sekda Halikinnor saat memberikan sambutan pada acara deklarasi damai Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit, Minggu 8 Maret 2020. 

SAMPIT – Seluruh anggaran yang diserap melalui dana desa jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Namun disayangkan, anggaran sebesar itu terkadang diacuhkan warga desa sejauh mana pengunaannya. Padahal, dana tersebut merupakan hak masyarakat.

“Dana desa itu hendaknya betul-betul digunakan untuk desa karena dana tersebut hak masyarakat bukan untuk kades maupun para perangkatnya,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor pada saat deklarasi damai Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.

BACA JUGA:   Partai Nasdem Pertahankan Lima Kursi DPRD Kalteng

Dana desa rata-rata digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang ada di desa seperti peningkatan jalan hingga jembatan. Pada saat pelaksanaannya, warga desa diharapkan untuk ambil bagian dalam hal pengawasan.

“Masyarakat jangan acuh, yang dirugikan juga masyarakat apabila penggunaan dana desa itu tidak diawasi dengan ketat,” ujar Halikin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemkab Kotim ini.

BACA JUGA:   Gerakan Pangan Murah, Sediakan Harga Terjangkau untuk Masyarakat

Untuk itu, tambahnya, mengharapkan seluruh masyarakat sama-sama mengawasi penggunaan dana desa karena dana tersebut di anggaran untuk kepentingan desa.

“Jangan acuh, awasi dengan ketat setiap penggunaannya karena dana desa hak masyarakat untuk pembangunan desa,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)