DPRD Tapin Gali Perda Ketertiban Umum ke DPRD Kapuas

CINDERAMATA : IRFAN/BS - Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setwan DPRD Kapuas Enggan Wahyu SK menerima cinderamata dari Wakil Ketua I DPRD Tapin H Midpay Syahbani didampingi rombongan, Senin (9/3/2020).

KUALA KAPUAS – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mendapat kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Senin (9/3/2020).

Mereka disambut Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setwan DPRD Kapuas Enggan Wahyu SK dan sejumlah pegawai Setwan.

Adapun rombongan dari DPRD Tapin dipimpin Wakil Ketua I H Midpay Syahbani, didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Midpay mengatakan, bahwa kunjungan pihaknya ini dalam rangka menggali referensi peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.

“Hari ini kami silaturahim sekaligus menggali perda ketertiban umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Midpay juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Setwan DPRD Kapuas yang telah menerima kunjungan pihaknya.

“Terima kasih kami diterima di DPRD Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Enggan Wahyu SK menyampaikan, pihaknya dari Setwan hanya memfasilitasi saja. Karena pimpinan dan anggota dewan sedang reses dalam daerah.

“Dan pimpinan Setwan sedang menghadiri kegiatan Isra Miraj, sehingga kami yang menerima,” ujarnya.

Dalam pertemuan tadi pihaknya hanya menyampaikan secara umum saja terkait perda ketertiban umum.

(irfan/beritasampit.co.id)